Sri Mulyani Ungkap PPATK Temukan Dua Wajib Pajak Miliki Transaksi Jumbo

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 21 Maret 2023 14:32 WIB
Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengungkapkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dua orang wajib pajak yang memiliki transaksi jumbo. Dari Data transaksi ditemukan salah satu wajib pajak berinisial SB memiliki transaksi hingga Rp 8,2 triliun. Namun, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dari seseorang tersebut mencapai Rp 9,68 triliun. "Lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK," ungkapnya saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/3). Sri Mulyani juga mengungkapkan, SB seorang wajib pajak itu juga memiliki saham di perusahaan berinisial PT BSI. Data tersebut juga dimiliki PPATK. Nilai pajak PT SBI tercatat dalam SPT juga cukup fantastis sebesar Rp 11,77 triliun. "Ada perbedaan Rp 200 miliar, itu pun dikejar, kalau bukti nyata perusahaan itu akan didenda 10 persen," ucapnya. Tidak main-main, SB juga tercatat memiliki transaksi ke perusahan berinisial PT IKS. Pada periode 2018-2019, SB melakukan transaksi ke perusahaan tersebut sebesar Rp 4,8 triliun. Anehnya, SPT yang dilaporkan terkahir kali sebesar Rp 3,5 triliun. Selain SB, Sri Mulyani juga menemukan seorang berinisial DY memiliki transaksi yang melebihi harta yang dimilikinya. Diketahui dari SPT yang dilaporkan DY, dia memiliki harta sebesar Rp 38 miliar. Kendati begitu, dari data PPATK, DY memiliki transaksi hingga Rp 8 triliun. "Nah, perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan," tandasnya. (ABP) #PPATK Temukan Dua Wajib Pajak Miliki Transaksi Jumbo