Pacar Mario Dandy Satriyo Divonis 3,5 Tahun Penjara
Aldiano Rifki
Diperbarui
10 April 2023 14:53 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa AG, pacar Mario Dandy Satriyo dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," jelas Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4).
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," tambah Hakim.
Vonis terhadap AG ini lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni empat tahun penjara.
Dalam kasus ini, baru AG yang menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara Mario Dandy dan Shane Lukas belum menjalani sidang. Berkas perkara kedua tersangka ini masih diteliti jaksa
#Pacar Mario Dandy Satriyo Divonis
Berita Terkait
Hukum
Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
14 jam yang lalu
Hukum
CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya dan PT Agung Dinamika Teknik Utama Terima Uang Korupsi Timah Rp10,38 Triliun
15 jam yang lalu