Pacar Mario Dandy Satriyo Divonis 3,5 Tahun Penjara 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 April 2023 14:53 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa AG, pacar Mario Dandy Satriyo dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David. "Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," jelas Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4). "Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," tambah Hakim. Vonis terhadap AG ini lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni empat tahun penjara. Dalam kasus ini, baru AG yang menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara Mario Dandy dan Shane Lukas belum menjalani sidang. Berkas perkara kedua tersangka ini masih diteliti jaksa #Pacar Mario Dandy Satriyo Divonis