Pasca Pelawan "Iblis dan Setan" Jadi Tersangka, KPK Geledah Kantor Bupati Meranti hingga Rudin BPKAD

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 April 2023 23:24 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat, Muhammad Adil, Bupati Meranti yang berani lawan "iblis dan setan". Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan kempat lokasi tersebut adalah Kantor Bupati, Kantor Sekretaris Daerah, Rumah Dinas Bupati, dan Rumah Dinas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Benar, hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan perkembangan dari kegiatan dimaksud nantinya akan kami informasikan lagi,” kata Ali kepada wartawan, Senin (10/4). Sebelumnya, KPK telah menahan Bupati Meranti, Muhammad Adil dan Kepala BPKAD, Fitria Nengsih terkait kasus suap dan gratifikasi. Dalam kasus tersebut, KPK meringkus 28 orang lainnya termasuk M Fahmi Aressa selaku auditor muda BPK Perwakilan Riau. Muhammad Adil selaku penerima suap dari PT TM diduga melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selanjutnya Fitria selaku pemberi suap kepada Fahmi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Fahmi selaku penerima suap dari Adil dan Fitria melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. #KPK Geledah Kantor Bupati Meranti