Selisih Harga Minyak Goreng Rp 300 Miliar Tak Kunjung Dibayar Pemerintah, Aprindo Ancam Hentikan Pasokan!

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 15 April 2023 01:13 WIB
Jakarta, MI - Utang pembayaran selisih harga (rafaksi) minyak goreng senlai Rp 300 miliar yang tak kunjung dibayar membuat Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) kecewa. Aprindo pun mengancam menghentikan penjualan minyak goreng di toko ritel. Hal itu diungkapkan Ketua Umum DPP Aprindo, Roy Nicholas Mandey dalam keterangan tertulis yang diterima Monitor Indonesia di Jaarta, Jumat (14/4). Menurut Roy pihaknya tengah menginisiasi berbagai opsi saat rafaksi ini belum dibayarkan juga oleh produsen minyak goreng berdasar pembayaran dari Badan Penyelenggaran Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). "Sumber dananya bukan dari alokasi APBN, melainkan bersumber dari pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang disetorkan pelaku usaha CPO kepada BPDPKS," ujarnya. Opsi menghentikan pembelian dan pengadaan minyak goreng dari produsen atau pemasok minyak goreng dalam waktu dekat pun akan dilakukan jika selisih harga tak kunjung dibayar. Ia menyatakan, Aprindo telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Maret 2023, terkait rafaksi minyak goreng yang telah berlarut-larut yang tak kunjung dituntaskan. "Kami berharap Presiden Jokowi memberikan solusi konkret bagi rafaksi minyak goreng yang sampai saat ini belum ada kejelasan proses penyelesaiannya, dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng satu harga periode 19-31 January 2022, sesuai instruksi Permendag 3/2022 tanggal 18 January 2022," tuturnya. Menurut data Aprindo per 31 Januari 2022, tagihan rafaksi minyak goreng lebih dari Rp 300 miliar dari peritel jejaring dan lokal seluruh wilayah Indonesia. Padahal, sudah 1 tahun lebih pembayaran rafaksi minyak goreng ini belum diselesaikan. Dalam kurun waktu lebih dari satu tahun terakhir ini, Aprindo sudah melakukan audiensi secara formal maupun informal, waktu ke waktu kepada Kementerian Perdagangan, BPDKS, Kantor Sekretariat Presiden, dan menyampaikan pada wakil rakyat pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI. Namun sampai saat ini upaya itu belum menghasilkan informasi atas proses penyelesaian dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng.[HS]