Ada Apa dengan KPK Tak Paraf Draf RUU Perampasan Aset?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 April 2023 01:58 WIB
Jakarta, MI - Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset terus didorong agar disahkan oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menko Polhukam Mahfud MD dalam rapat bersama Menkumham Yasonna H Laoly, Menkeu Sri Mulyani, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, telah membubuhi paraf di naskah yang memuat substansi RUU Perampasan Aset. Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ikut serta membubuhkan paraf dalam draf RUU Perampasan Aset yang akan diserahkan ke DPR itu. Alasannya, KPK merupakan lembaga eksekutif yang independen, bukan di bawah eksekutif secara langsung. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan bahwa RUU Perampasan itu bukan hanya untuk korupsi, tetapi hasil dari tindak pidana. Kendati, KPK lanjut Ali, terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Rancangan aturan itu diyakini akan membantu penegakan hukum saat disahkan nantinya. "Kami sangat berharap RUU Perampasan Aset dimaksud nantinya segera disahkan karena sangat mendukung penegakan hukum di antaranya penegakan hukum pidana korupsi," harap Ali dikutip pada Sabtu (15/4). Sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. "RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Ini prosesnya sudah berjalan," kata Jokowi di kawasan Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4). Jokowi berharap UU Perampasan Aset dapat memudahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. "Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," harap Jokowi. #KPK Tak Paraf Draf RUU Perampasan Aset