Kerap Minta Dana PMN dari APBN, DPR Desak Kejagung Usut Kasus Lain Waskita Karya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Mei 2023 11:49 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak mendesak Kejaksaa Agung (Kejagung) mengusut kasus lainnya di PT Waskita Karya, pacsa penetapan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. "Karena di satu sisi Waskita berulang kali minta dana PMN dari APBN untuk menyehatkan keuangan perusahaan,” kata Amin Ak kepada wartawan, Selasa (2/5). Menurut politikus PKS ini, kasus korupsi di PT Waskita Karya bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada 2022 lalu Kejagung telah pula memproses hukum penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast. Kasus itu melibatkan Direktur Pemasaran PT Waskita dan pejabat-pejabat lain. [caption id="attachment_529681" align="alignnone" width="600"] Amin Ak Politikus PKS (Foto: Doc MI)[/caption] “Kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejagung bisa jadi fenomena ‘gunung es’ di perusahaan konstruksi pelat merah tersebut,” bebernya. Selain itu, Amin Ak juga mendesak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan dukungan data kepada Kejaksaan Agung. Sebab ia menduga ada sejumlah oknum-oknum direksi Waskita yang justru menyelewengkan dana perusahaan untuk memperkaya diri. "Informasi yang dibutuhkan Kejagung agar PT Waskita Karya khususnya dan BUMN lainnya bersih dari perilaku koruptif pengelolanya,” pungkas Amin Ak. Bos Waskita Karya Tersangka Diketahui Destiawan Soewardjono sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (29/4/2023) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 - 2020. Kejagung langsung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang. [caption id="attachment_539681" align="alignnone" width="1024"] Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono tersangka korupsi (Foto: Istimewa)[/caption] Dalam kasus ini, Destiawan disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka. Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.. Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang, antara lain: a. Uang sejumlah Rp96.611.378.709; b. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan; c. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor; d. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor; e. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor; f. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2 yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur. Dalam perkara ini terdapat 8 orang tersangka, yaitu: 1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro 2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono 3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo 4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto 5. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni 6. Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH 7. Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana 8. Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA. (Wan)