Kejagung ke NasDem: Kami Bekerja Tak Berdasarkan "Pesanan" dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Juni 2023 18:22 WIB
Jakarta, MI - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan bahwa pihaknya bekerja tidak berdasarkan pesanan dari pihak-pihak tertentu. Hal itu ia tegaskan merespons permintaan partai NasDem agar memblokir rekening perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus dugaan TPPU BTS Kominfo. "Kita bekerja tidak berdasarkan yang diminta, suruhan, pesanan dan apalagi tantangan," ujar Ketut kepada wartawan, Jum'at (2/6). Menurut Ketut, menyeret pihak-pihak atau perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini tentunya harus memiliki alat bukti dan barang bukti. "Penyidik itu bekerja berdasarkan alat bukti dan barang bukti untuk mengungkap suatu tindak pidana, termasuk keterlibatan semua pihak," tegas Ketut. Sebelumnya, Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali meminta semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir. Pasalnya, dia mendengar dari Kejagung sudah mengenakan pasal TPPU dalam kasus ini. "Kalau demikian, sebenarnya semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir. Kita butuh pernyataan dari Kejaksaan untuk menegaskan bahwa perusahaan mana saja yang terlibat," kata Ahmad Ali, Sabtu (27/5) lalu. Ali mengklaim bahwa dalam proyek BTS ada tiga perusahaan konsorsium diduga terlibat. Maka, menurut anggota komisi III DPR RI ini, tiga perusahaan konsorsium itu perlu diblokir karena uangnya diduga mengalir ke perusahaan tersebut. "Untuk menelusurinya gampang kok. Siapa yang terima uang dan uang itu yang terima adalah perusahaan berdasarkan berita acaranya," ujar Ali. Ketika terjadi permasalahan kerugian negara atau kelebihan bayar atau harga tidak sesuai spek, tambah dia, maka perusahaan yang bertanggung jawab, karena yang menerima duit. "Kalau tidak diblokir, bisa saja karena hari ini belum tersangka, bisa membawa lari uangnya," tutup Ali. Dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 8,32 triliun ini, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka yaitu WP orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Johnny G Plate selaku mantan Menkominfo. (LA) #Korupsi BTS Kominfo