Kejagung Bakal Periksa Suami Puan Maharani Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Juni 2023 13:55 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro terkait dengan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate dan kawan-kawan. Rencana pemeriksaan itu menyusul penetapan tersangka Direktur Utama perusahaan yang dia miliki yakni PT Basis Utama Prima (BUP). Sementara Dirutnya adalah Muhammad Yusrizki yang saat ini telah menjadi penghuni rumah tahanan Kejagung. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan, dasar dari semua proses penyidikan tindak pidana, mengharuskan penelusuran, dan permintaan keterangan, atau kesaksian ke semua pihak diduga terlibat ataupun yang mengetahui. “Yang jelas, akan diperiksa apabila kita melihat, ada keterkaitannya dari yang bersangkutan,” ujar Febrie, Senin (19/6). Namun demikian pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami politikus PDIP itu. Tim penyidikannya, lanjut Febrie, masih fokus pada pembuktian yang mengarah soal Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki (MY atau YUS), yang baru ditetapkan tersangka. Diketahui, Yusrizki ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 8 triliun itu, pada Kamis (15/6) lalu. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, Yusrizki selaku Direktur Utama PT BUP memiliki peran menjadi penyedia panel surya sistem proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo. "Di mana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Lobi Gendung Bundar, Jakarta, Kamis kemarin. Dalam hal penyediaan panel surya itu, Kejagung telah menemukan sejumlah alat bukti untuk menetapkan Yusrizki sebagai tersangka. "Dan juga dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain," ujar Kuntadi. Namun, Kuntadi enggan membeberkan rincian peran dari Yusrizki. Menurutnya, itu akan terungkap di pengadilan. Ia hanya mengungkapkan, tindak pidana korupsi yang terjadi itu berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara. "Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi, itu nanti, sebentar lagi kan kita sidangkan, mari kita tunggu," kata Kuntadi. Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman dan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) guna menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi tersebut. "Kami masih tunggu semuanya karena ini masih prosesnya sedang berjalan penyidikannya dan prosesnya lagi sedang dalam proses penuntutannya. Sampai saat ini belum," kata Ketut. Sementara terkait Johnny, mantan Menkominfo itu segera disidang atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8,32 triliun tersebut. Pada 9 Juni 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan berkas perkara kasus ini ke tahap II. Barang bukti dan tersangka Johnny diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Ketut. (LA)