Pungli di Rutan KPK Bikin Publik Tak Percaya Lagi!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 23 Juni 2023 01:39 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai kasus dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk kategori petty corruption atau korupsi berskala kecil yang dilakukan oleh pejabat publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. "Sekecil apa pun, korupsi tetaplah korupsi. Meskipun petty corruption, tidak boleh ada toleransi sedikit pun apalagi dilakukan oleh penegak hukum khususnya KPK dan juga di lingkungan KPK," ujar Didik kepada wartawan, Jum'at (23/6). Jika tidak segera diusut tuntas, lanjut Didik, maka peristiwa ini tak hanya mencoreng wajah KPK, tetapi juga berpotensi melahirkan ketidakpercayaan masyarakat yang selama ini telah mendukung KPK dalam memberantas korupsi. [caption id="attachment_400894" align="alignnone" width="640"] Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto (Foto: Doc MI)[/caption] "Dalam rangka memitigasi potensi damage trust publiknya kepada KPK, KPK harus juga transparan sepenuhnya kepada publik dalam melakukan pengungkapannya," tegas politikus partai Demokrat ini. "Buka dan tindak seterang-terangnya siapa pun yang terlibat baik yang menyuap maupun yang disuap," timpalnya. Didik menambahkan, pengusutan dugaan praktik pungli di KPK ini juga harus melibatkan PPATK agar dapat menelusuri aliran rekening pungli sehingga penyelesaian kasus pun menjadi lebih komprehensif. "Jangan sampai publik menjadi apatis dan tidak percaya lagi terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK," tegasnya. "Pertaruhannya akan terlalu besar bagi KPK jika tidak segera ditangani dengan baik," imbuhnya. Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan dugaan praktik pungli di dalam Rutan KPK yang nilainya mencapai Rp4 Miliar. Pungli tersebut diduga terjadi pada Desember 2021 sampai Maret 2022. (AL)