Apa Kabar Kasus TPPU Rp 349 Triliun Kemenkeu? Sudah 86 Kah?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 Juni 2023 12:06 WIB
Jakarta, MI - Transaksi janggal Rp 349 triliun diungkap Pusat Pelaporan Analsis Transaksi Keuangan (PPATK). Angka itu ditemukan berdasarkan hasil penelusuran selama 2009-2023 di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU memastikan pengusutan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu masih berjalan. Kasus ini terngah diusut oleh Satgas TPPU dengan target waktu sampai pada bulan Desember 2023. Transaksi yang begitu besar ini membuat publik kaget dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dengan merujuk pada sumber data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi PPATK mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan senilai Rp 349 triliun tersebut, terlihat jelas bahwa sebagian besar seharusnya sudah dapat ditindaklanjuti. Hal itu mengingat kandungan dari LHA/LHP sudah meliputi profil pihak terlapor; uraian kasus yang memuat data dan informasi tentang sumber dana, pemindahan dana, dan peruntukan dana serta pihak-pihak yang terindikasi dalam aliran transaksi yakni analisis dari uraian kasus yang menggabungkan analisis aspek keuangan dan hukum. Selain itu, juga kesimpulan dari PPATK yang memuat tindak pidana asal yang melahirkan TPPU dari transaksi mencurigakan tersebut. Namun demikian LHA dan LHP itu tidaklah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh penerima LHA, LHP, dan informasi tersebut. Sebanyak 200 LHA, LHP, dan informasi dikirimkan kepada Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai dan Itjen); serta 100 LHA, LHP, dan informasi yang dikirimkan kepada penegak hukum (termasuk 34 yang dikirimkan ke KPK, serta sisanya kepada kepolisian dan kejaksaan). Alasan lain sulitnya mengungkap dan menyelesaikan transaksi fantastis tersebut juga karena fungsi satgas sesungguhnya hanyalah fungsi manajerial yang pada pokoknya melakukan supervisi dan evaluasi. Ditambah lagi dengan waktu yang diberikan hanya tujuh bulan (508 hari kerja), sementara yang menangani dan menyelesaikannya adalah para penyidik dari instansi penerima. Apa jadinya jika yang menindaklanjuti transaksi jumbo tersebut adalah orang-orang yang sama dengan orang-orang yang dulu menerima laporan dimaksud? Hasil Sementara Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat ini tengah mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hasil sementara, ada 59 dari 300 dokumen laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terindikasi terjadi pencucian uang. Nilainya sekitar Rp Rp 22,8 triliun. “Jadi 59 ini, kalau dilihat angkanya itu sekitar Rp 22,8 triliun. Teman-temen yang menerima (informasi) itu, di kepolisian, di Kejaksaan, Pajak, maupun Bea dan Cukai, serta Inspektorat terus bekerja (mendalami temuan tersebut),” kata Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Sugeng Purnomo kepada wartawan dikutip pada Jum’at (12/5). Atas temuan itu, setiap instansi terkait tengah bekerja untuk menyelesaikan laporan LHA, LHP, dan informasi atas dugaan TPPU tersebut. “59 itu masih kami minta dilengkapi data dan dokumennya,” tutur Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU itu. Seperti diketahui, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang berjumlah 12 orang. Adapun dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu itu berasal dari Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK 2009-2023. Keseluruhan LHA mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat senilai Rp 349 triliun. Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan satgas TPPU sudah masuk dalam tahap klasifikasi surat yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “TPPU sekarang terus bekerja, kemarin tim baik dari pengarah maupun pelaksana maupun tim pelaksana sudah rapat di kantor PPATK dan sudah sampai pada tahap klasifikasi data atau surat yang dikeluarkan oleh PPATK yaitu 300 surat,” kata Mahfud Md. Mahfud mengatakan sejumlah surat yang sudah diklasifikasi juga ada yang telah ditindaklanjuti. Dia menuturkan tindak lanjut itu dilakukan ke badan terkait seperti Dirjen Pajak dan KPK. “Ada yang sekian sudah bisa dianggap selesai, ada yang harus ditindaklanjuti, tindak lanjutnya ada yang langsung ke Bea Cukai ada yang ke Dirjen Pajak dan ada yang ke KPK. Nah itu semua sudah sampai pada tahap klasifikasi seperti itu,” ujarnya. “Ya setelah itu jalan, namanya proses hukum kan nggak bisa sekejap gitu. Kalau orang tahlilan dua jam selesai ini hukum bisa lama,” imbuhnya. (AL) #TPPU Rp 349 Triliun Kemenkeu