Mengingat Kembali Peran Chuck Putranto di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 1 Juli 2023 03:23 WIB
Jakarta, MI - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto merupakan satu dari tujuh anggota Polri yang ditetapkan menjadi salah satu terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari Jum'at (8/7/2022) lalu. Selain mantan Kepala sub bagian audit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu, ada 5 perwira Polri lainnya yang terlibat kasus itu yakni, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin. Chuck termasuk dari mereka yang berperan menghilangkan barang bukti elektronik, yakni rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah Ferdy Sambo. Merujuk pada dakwaan jaksa, Chuck dinilai berperan sebagai pemberi perintah untuk menyerahkan rekaman CCTV di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo. Menurut Jaksa, tindakan Chuck turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos sekuriti yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, rekaman CCTV itu dinilai penting karena menjadi bukti kunci skenario kebohongan Ferdy Sambo dalam pembunuhan ajudannya sendiri Brigadir J. Mulanya, Sambo menyatakan bahwa Brigadir Yosua tewas akibat baku tembak dengan ajudannya yang lain, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sambo mengatakan tidak berada di rumah dinasnya pada saat kejadian. Rekaman CCTV itu pun membuktikan sebaliknya. Dalam rekaman itu, terlihat Ferdy Sambo sempat menjatuhkan sepucuk pistol dan mengenakan sarung tangan hitam pada saat kejadian pembunuhan. Selain itu, rekaman juga memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat Sambo tiba di sana. Dalam kasus perintangan proses hukum itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Chuck dengan hukuman 1 tahun penjara. Selain itu, Chuck juga dijatuhi denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara. Majelis Hakim menilai Chuck melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer jaksa. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum Chuck penjara dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Chuck juga diberhentikan dengan tidak hormat oleh sidang KKEP karena dianggap menghalangi proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri ini dipecat dalam sidang KKEP yang berlangsung pada 1 September 2022 lalu. Atas putusan itu Chuck diketahui mengajukan banding. Belum diketahui kapan sidang banding itu dilaksanakan. Akan tetapi, dalam sidang banding inilah keputusan KKEP berubah dari pemecatan menjadi demosi kepada Chuck. Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, dibatalkannya sanksi pemecatan tersebut karena putusan banding yang sebelumnya diajukan Chuck Putranto. Putusan banding tersebut menyatakan bahwa Chuck tidak berhak menerima sanksi pemecatan. "Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Ramadhan, Kamis (29/6). Pada September 2022, Chuck memang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik Polri. Namun, Chuck kemudian mengajukan banding hingga akhirnya hasil banding membatalkan putusan tersebut. Saat ini status Chuck masih menjadi anggota Polri. Bahkan kata Ramadhan alih-alih pemecatan, Chuck hanya menerima hukuman demosi selama satu tahun. Hal ini sesuai dengan putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tingkat banding. "Demosi satu tahun," katanya. Hukuman demosi merupakan hukuman berupa pelepasan jabatan atau penurunan jabatan. Orang yang menerima hukuman ini juga bisa mendapat hukuman berupa pemindahan tugas ke wilayah tertentu. Saat ini, Chuck diketahui sudah bebas dari penjara. “Iya sudah bebas,” kata pengacara Chuck, Jhony Manurung, Kamis (29/6). Jhony mengatakan kurang mengerti kapan kliennya itu bebas dari penjara. Menurut dia, selama ini Chuck menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. “Tanggalnya perlu saya pastikan lagi,” kata dia. Menurut dia, Chuck Putranto dapat bebas lebih cepat karena mendapatkan asimilasi pandemi Covid-19. Karena itu, kata dia, kliennya bisa bebas setelah menjalani 2/3 masa hukumannya. (AL)