Istri Rafael Alun Diperiksa KPK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Juli 2023 16:00 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek. Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ernie Meike diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael. "Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak untuk tersangka RAT," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa. Selain Ernie, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari pihak swasta., yakni Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar. Kendati begitu, lembaga antirasuah itu belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang hendak didalami. Sebelumnya, KPK resmi menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada, Senin (3/4). Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar US$ 90.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.   #Istri Rafael Alun Diperiksa KPK