Bawaslu Minta KPU Koordinasi dengan Kemendagri Soal 4 Juta Pemilih Potensial yang Tidak Miliki KTP-el
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
4 Juli 2023 16:52 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait temuan 4 juta pemilih potensial yang tidak memiliki KTP-elektronik.
Hal itu sebagaimana disampaikan Plh Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty melalui keterangan tertulisnya kepada MonitorIndonesia.com, Selasa (4/7).
"Melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih nonKTP-el yang ditemukan Bawaslu sebanyak 4.005.275," jelasnya.
Plh Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan, masih terdapat pemilih potensial non KTP-elektronik yang belum masuk sebagai daftar pemilih.
Terkait persoalan ini, kata Lolly, Bawaslu telah melakukan terhadap pemilih potensial di Pemilu 2024, namun tidak memiliki KTP-elektronik.
"Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial nonKTP-el
berdasarkan lampiran berita acara (BA) KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275," jelasnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas ini menyampaikan, banyaknya pemilih potensial yang tidak memiliki KTP-elektronik nantinya berpengaruh terhadap hak plih yang dimiliki masyarakat.
"Adanya pemilih nonKTP-el tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, sebagaimana pasal Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," pungkasnya. (ABP)
#Bawaslu Minta KPU Koordinasi dengan Kemendagri
Berita Sebelumnya