Bawaslu Minta KPU Koordinasi dengan Kemendagri Soal 4 Juta Pemilih Potensial yang Tidak Miliki KTP-el

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 4 Juli 2023 16:52 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait temuan 4 juta pemilih potensial yang tidak memiliki KTP-elektronik. Hal itu sebagaimana disampaikan Plh Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty melalui keterangan tertulisnya kepada MonitorIndonesia.com, Selasa (4/7). "Melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih nonKTP-el yang ditemukan Bawaslu sebanyak 4.005.275," jelasnya. Plh Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan, masih terdapat pemilih potensial non KTP-elektronik yang belum masuk sebagai daftar pemilih. Terkait persoalan ini, kata Lolly, Bawaslu telah melakukan terhadap pemilih potensial di Pemilu 2024, namun tidak memiliki KTP-elektronik. "Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial nonKTP-el berdasarkan lampiran berita acara (BA) KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275," jelasnya. Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas ini menyampaikan, banyaknya pemilih potensial yang tidak memiliki KTP-elektronik nantinya berpengaruh terhadap hak plih yang dimiliki masyarakat. "Adanya pemilih nonKTP-el tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, sebagaimana pasal Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," pungkasnya. (ABP)     #Bawaslu Minta KPU Koordinasi dengan Kemendagri