Fakta Pemeriksaan Menpora Dito, Aliran Dana Rp 27 M Masuk Radar Penyidik Jampidsus Kejagung

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Juli 2023 16:56 WIB
Jakarta, MI - Menpora Dito Ariotedjo diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin (3/7) kemarin. Politikus muda partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 2 jam. Berikut fakta-fakta pemeriksaan Dito seperti dirangkum Monitorindonesia.com, Selasa (4/7). 1. Dito diperiksa sebagai saksi soal temuan fakta baru yang ada di dalam berita acara peristiwa (BAP) IH Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menuturkan Dito diperiksa sebagai saksi. Adapun pemeriksaan dilakukan mengenai adanya temuan fakta baru pada BAP yakni aliran dana Rp 27 miliar. "Terkait dengan pengembangan beberapa BAP beberapa saksi dan dari surat dakwaan yang sudah dibacakan terkait dengan tersangka IH yang nanti disidangkan tanggal 4," kata Ketut di Kejagung, kemarin. Ketut meneragkan, salah satu yang akan didalami berkaitan aliran dana yang diberikan oleh Irwan Hermawan kepada Dito Ariotedjo dalam perkara tersebut. "Itu nanti (masuk) bagian dari pemeriksaan," ucapnya. 2. Aliran Dana Tidak Terkait Korupsi BTS Kominfo Direktur Penydikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan bahwa dugaan aliran dana yang menyeret nama Menpora Dito tidak terkait dengan tindak pidana korupsi kasus BTS Kominfo. “Namun yang jelas, bahwa peristiwa tersebut [aliran uang] kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan. Dan selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang,” kata Kuntadi di Kejagung, Senin (3/7). Kuntadi kemudian menjelaskan bahwa adanya indikasi tersebut muncul berdasarkan pendalaman BAP terdakwa Irwan Hermawan. Dengan dasar tersebut, penyidik kemudian memutuskan untuk memanggil sosok Dito Ariotedjo yang disebut dalam BAP guna memberikan klarifikasi terkait dugaan ini. “Jadi begini, informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH itu kan bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang, dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan, itu artinya, tapi keterangan tersangka tadi ya [IH], bukan hasil pemeriksaan kami [terhadap Dito],” ucap Kuntadi. Kemudian, Kuntadi menuturkan soal uang Rp27 miliar dan uang yang digunakan untuk diberikan kepada 11 nama sesuai BAP Irwan Hermawan, dirinya menegaskan belum tentu berasal dari hasil tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Kuntadi menyebut bahwa kebenaran atas peristiwa tersebut masih didalami oleh pihak penyidik. “Jadi, apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu. Yang makanya kami perlu batasi, peristiwa BTS sudah selesai, jadi jangan dicampuradukkan,” ujarnya. 3. Dito Ingin Cepat Klarifikasi Menpora Dito Ariotedjo mengatakan bahwa dirinya sudah ingin cepat dipanggil untuk melakukan klarifikasi terkait kasus ini. Dito sendiri diduga menerima uang sebesar Rp27 miliar dalam kasus BTS Kominfo. Hal itu diketahui dalam berita acara pemeriksaan milik tersangka Irwan Hermawan (IH). “Saya ingin mengklarifikasi dan pernyataan juga secara resmi terkait dengan tuduhan saya menerima Rp27 miliar, bagaimana saya tadi sudah menyampaikan yang saya ketahui dan saya alami,” kata Dito di Kejagung, Senin (3/7). Dito kemudian menjelaskan bahwa dirinya ingin melalukan klarifikasi secepatnya terkait dugaan tersebut agar kasus ini tidak berlarut-larut. “Tadi hampir dua jam kita ditanya, berdiskusi, dan saya sangat berterima kasih kepada Kejagung yang sudah memproses ini secara resmi karena saya tidak mau berlarut-larut dan menggiring opini,” ujar Dito. 4. Rp27 Miliar ke Menpora Dito Diduga untuk Amankan Kasus BTS Kominfo Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengungkapkan, memang ada dugaan aliran uang miliaran rupiah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan (IH). Uang miliaran itu diberikan ke 11 nama, termasuk Dito Ariotedjo adalah untuk mengurus penanganan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Namun, dia menjelaskan, dugaan penerimaan uang ini berbeda dengan pidana utama korupsi BTS. Secara hukum, kasus ini berbeda dengan dugaan yang tak sama pula. "Kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan. Peristiwa tindak pidana terkait dengan pengadaan insfrastruktur BTS paket 1 sampai 5, secara tempus telah selesai," tutur Kuntadi. "Dan selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai dengan 5," tambahnya. 5. Aliran Dana Rp 27 Miliar Didalami Penyidik Kuntadi menegaskan uang itu belum tentu berasal dari hasil tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Bahkan, kebenaran atas peristiwa tersebut pun masih didalami penyidik. "Jadi, apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu. Yang makanya kami perlu batasi, peristiwa BTS sudah selesai, jadi jangan dicampuradukkan," tandasnya. Sebagai informasi, bahwa dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo ini ditaksir menelan kerugian negara Rp8,32 triliun dan menjerat 8 tersangka. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Di antaranya Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, Menkominfo nonaktif. Sedangkan dua tersangka lainnya masih melengkapi berkas perkara yaitu Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya Anang Achmad Latif dan Yuhan Suryanto telah melewati sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat. (AL)