Satu Per Satu Nama dalam BAP Irwan Hermawan Diperiksa Kejagung, Bidik Tersangka TPPU Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Juli 2023 23:21 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya aliran dana dari hasil korupsi proyek pembangunan serta penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika ke sejumlah pihak. Satu per satu saksi atau nama-nama yang disebutkan dalam BAP Irwan Hermawan pun diperiksa Kejagung. Pada Senin (3/7) kemarin, tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Pemeriksaan Dito bermula dari keterangan Irwan Hermawan terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Kemudian pada, Rabu (5/7) kemarin, penyidik memeriksa Edward Hutahaean dalam kapasitasnya sebagai saksi berkenaan kasus tersebut untuk tersangka Windi Purnama dan Yusrizki. Pemeriksaan tersebut bukan menjadi bagian dari penyelidikan baru. Selanjutnya pada hari ini, Kamis (6/7) memeriksa Erry Sugiharto selaku Direktur SDM Pertamina. Nama Erry (Pertamina) merupakan salah satu di antara nama-nama yang diduga menjadi penerima uang dalam BAP terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan (IH), bersama Menpora Dito Ariotedjo dan Edward Hutahean. Nama Erry dalam BAP tersebut tercatat diduga menerima uang Rp10 miliar pada rentang waktu pertengahan tahun 2022, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, Rp 27 miliar dan Edward Hutahean Rp 15 miliar Berikut rincian penyetor dan penerima uang: Penyetor Uang 1. Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Rp 37 miliar 2. PT Sarana Global Indonesia: Rp 28 miliar 3. PT JIG Nusantara Persada: Rp 26 miliar 4. PT Waradana Yusa Abadi: Rp 28 miliar 5. Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur Utama PT Basis Utama Prima: Rp 60 miliar 6. PT Aplikanusa Lintasarta: Rp 7 miliar 7. PT Surya Energi Indotama dan Jemy Sutjiawan: Rp 57 miliar Sementara pihak yang diduga sebagai penerima uang adalah sebagai berikut: 1. Anang Achmad Latif (Dirut Bakti, terdakwa): Rp 3 miliar 2. Elvano Hatorangan (Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Bakti): Rp 2,4 miliar 3. Feriandi Mirza (kepala divisi di Bakti): Rp 1,01 miliar 4. Latifah Hanum (pegawai Bakti): Rp 1,7 miliar 5. Windu Aji Sutanto (anggota tim sukses presiden Joko Widodo dalam kampanye pemilihan 2014) dan Setyo Joko Santosa (orang kepercayaan Windu): Rp 75 miliar 6. Galumbang Menak Simanjuntak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, terdakwa): Rp 43,5 miliar 7. Staf Menteri Komunikasi dan Informatika: Rp 10 miliar 8. Sadikin: Rp 40 miliar 9. Walbertus Natalius Wisang (pegawai Kementerian Komunikasi): Rp 4 miliar 10. Erry (direksi di PT Pertamina): Rp 10 miliar 11. Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Menteri Pemuda dan Olahraga): Rp 27 miliar 12. Nistra Yohan (staf ahli Sugiono-Anggota Komisi I DPR dari Partai Gerindra): Rp 70 miliar 13. Edward Hutahean: Rp 15 miliar Pada hari ini juga, selain Erry Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan para saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka YUS dan TPPU atas nama tersangka WP. "Saksi yang diperiksa adalah ZH selaku Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasarta, PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta, ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta dan IG selaku Tim Solution PT Huawei Tech Investment," kata Ketut. Kemudian SSC selaku Procurement Manager PT Huawei Tech Investment dan MMP selaku Fulfilment Responsibility Og Integrated Account PT Huawei Tech Investment. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Ketut. (AL)