Bukan-bukaan Penerima Saweran Korupsi BTS Kominfo, Pakar Hukum Dorong Irwan Hermawan Ajukan Justice Collaborator

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Juli 2023 23:06 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mendorong terdakwa korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan agar mengajukan justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPS) untuk membongkar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Apalagi tegas dia, sudah ada nama-nama yang Irwan Hermawan sebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nya. "Irwan Hermawan bisa mengajukan justice collaborator (JC) ke LPSK walaupun dia statusnya sudah terdakwa. Tetapi untuk menjadi justice collaborator bukan berarti dia bisa dibebaskan, Namun selain untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan juga mengetahui siapa-siapa yang terlibat kasus ini. Tetapi persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu," ujar Chudy saat berbincang dengan Monitor Indonesia, Senin (10/7) malam. Diketahui, ada 11 nama yang disebutkan dalam BAP Irwan Hermawan. Dari 11 nama itu, sejauh ini sudah ada tiga orang yang diminta klarifikasinya dari daftar nama tersebut, yakni Menpora Dito Ariotedjo, Edward Hutahaean, dan Erry Sugiharto selaku Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Pertamina (Persero). Menurut Chudry, seharusnya Dito juga tak enggan membuka semua yang dia tahu dalam kasus ini. "Menpora Dito ini sebenarnya bisa juga menjadi justice collaborator, dia kasi tau siapa aja selain dia yang diduga menerima. Rp 27 miliar itu dipakai siapa kan perlu ditahu juga. Ini harus jelas juga dalam BAP nya Irwan Herwan kan dia menyebutkan tuh inisial X,Y, Z," lanjut Chudry. Kendati, menurut Chudry yang menjadi permasalahan dalam pengungkapan kasus ini adalah bukan masalah pengadaan fiktif, tetapi masalah sawerannya ke siapa saja. "Jadi memang dari Rp 243 mliar itu. Si Anang Rp 5 milliar, Johnny G Plate Rp 17 miliar dari pengadaan fiktif itu Rp 8 triliun, mana ada segitu menerima? Rp 243 miliar itu dapat dari bancakan dari pengadaan fiktif. Kejagung ini belum mengungkapkan pengadaan fiktif ini, berapa disitu uang yang dikorup," jelas Chudry. "Harapannya, Kejagung harus mengungkap korupsi yang pengadaan BTS fiktif itu dari semua pihak yang terlibat disitu. Harus diproses sebagai tersangka," tambah Chudry. Selain itu, ia juga meminta Kejagung berkoordinasi PPATK untuk memblokir rekening dan menyita aset yang diduga terlibat dalam kasus ini. "Tapi kita enggak tahu sekarang ya, itu rekening-rekening orang diduga terlibat itu sudah dibekukan atau belum. Ini perlu dilakukan dalam rangka menyelematkan keuangan negara," jelasnya. Chudry menambahkan, untuk mengungkap ini semua diharapkan ada justice collaborator. " Bukan hanya Irwan saja tapi semua. Irwan juga bisa kasi tau , saya dapatnya dari konsorsium ini, orangnya ini, konsorsium A orangnya ini, dari konsorsium C orangnya ini, diungkapin donk semuanya," ujar Chudry. Menurut Chudry penyitaan dan pemblokiran aset itu untuk menjaga-jaga jika perkaranya sudah dalam putusan inkracth atau berkukuatan hukum tetap. "Dalam hal ini aset-aset yang disita itu hanya dalam rangka untuk memastikan agar kalau perkara itu sudah inkracth dimana keuangan negara lebih banyak diselamatkan," katanya. "Ini belum tentu untuk dilelang tetapi untuk menjaga-jaga kalau sudah perkaranya sudah ada putusan inkracth atau berkeuatan hukum tetap. Ini dipakai untuk alat margin sama si koruptornya. 'Coba anda bayar denda ini, nanti aset-aset ini saya lepas' kan gitu nanti," imbuhya. Sebagai informasi, baru 11 nama berikut yang diketahui menerima saweran dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo sesuai dengan BAP Irwan Hermawan: 1. April 2021-Oktober 2022. Staf Menteri Rp10.000.000.000. 2. Desember 2021. Anang Latif Rp3.000.000.000. 3. Pertengahan 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano Rp2.300.000.000. 4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum Rp1.700.000.000. 5. Desember 2021 dan pertengahan 2022. Nistra Rp70.000.000.000. 6. Pertengahan 2022. Erry (Pertamina) Rp10.000.000.000. 7. Agustus-Oktober 2022. Windu dan Setyo Rp75.000.000.000. 8. Agustus 2022. Edward Hutahaean Rp15.000.000.000. 9. November-Desember 2022. Dito Ariotedjo Rp27.000.000.000. 10. Juni-Oktober 2022. Walbertus Wisang Rp4.000.000.000. 11 Pertengahan 2022. Sadikin Rp40.000.000.000. (AL) #Saweran Korupsi BTS Kominfo