Soal Penetapan Tersangka Kasus Ponpes Al-Zaytun, Kapolri Tekankan Hal Ini

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 Juli 2023 00:37 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia atau Polri masih mendalami terkait kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong terhadap terlapor Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menekankan penyidikan kasus tetap berproses. "Yang jelas progres jalan," kata Listyo Sigit di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (23/7) malam. Listyo Sigit menegaskan, penetapan tersangka merupakan hal teknis, semuanya akan disampaikan di waktu yang tepat. "Masalah penetapan tentunya itu sangat teknis, jadi nanti semuanya akan kita sampaikan pada saatnya. Tapi yang jelas semuanya progres jalan," pungkasnya. Seperti diberitakan, Bareskrim Mabes Polri mengungkap adanya empat dugaan tindak pidana terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya mendalami soal aliran dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) terkait dugaan korupsi Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun. "Dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, penggelapan, korupsi dana BOS, hingga tindak pidana pengelolaan zakat PG (Panji Gumilang)," kata Ramadhan. Ramadhan menjelaskan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa tiga saksi terkait beberapa dugaan tindak pidana tersebut. Menurutnya, ketiga saksi dimintai keterangan terkait proses penyaluran dana yang diduga terkait pidana korupsi. "Dirtipideksus Bareskrim Polri terus melakukan koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisis dari PPATK dan ahli TPPU terhadap dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di ponpes Al Zaytun oleh PG," jelasnya. Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya akan segera memanggil saksi dari pihak Ponpes Al Zaytun. Namun, dia belum dapat merinci saksi dari pihak Al Zaytun yang bakal memberikan keterangan di Bareskrim Polri. "Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaytun," ucap Whisnu, Minggu (23/7). (Wan) #Ponpes Al-Zaytun