Irwan Hermawan Dapat Fee Rp 35 Miliar dari Subkon BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Agustus 2023 16:09 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa, Irwan Hermawan disebut menerima fee Rp 35 miliar dari Sub kontraktor proyek pembangunan menara pemancar atau base transceiver station (BTS) 4G Kominfo, Jemy Sutjiawan. Ini terungkap dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus korupsi BTS Kominfo di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/8) kemarin. Ada empat saksi lainnya yang diahdirkan dalam sidang ini yakni Direktur Utama PT Telkominfra Bastian Sembiring, Direktur Utama PT Chakra Giro Energi Indonesia Herman, dan Direktur Utama PT Multi Trans Data Budi Prasetyo dan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri Frans Renaldy. Selain itu, adapula saksi asing asal Tiongkok dalam persidangan kali ini yakni penyedia kemitraan Fiberhome Teknologi Indonesia, Huang Liang dan Sales Director PT Fiberhome Deng Mingsong. Saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Mulanya, Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan kepada saksi Jemy tentang pemberian dana kepada pihak di pusaran kasus BTS ini. "Apakah saudara pernah memberikan fee, uang kepada siapapun?" tanya Fahzal. "(Ada ke Irwan) kurang lebih Rp35 miliar," jawab Jemy. Uang tersebut diberikan secara bertahap kepada Irwan mulai dari pertengahan 2021 hingga pertengahan 2022 dengan pecahan yang berbeda-beda. Hakim ketua kemudian mempertanyakan dasar Jemy memberikan uang tersebut kepada Irwan Hermawan. Uang tersebut, jawa Jemy, digunakan untuk membantu memenangkan tender Fiberhome. Adapun, sumber dana pemberian uang ini berasal dari bagi hasil keuntungan yang di dapat Jemy dalam proyek ini ke Irwan. "Irwan sampaikan bahwa dia akan berusaha membantu [memenangkan Fiberhome], saya juga initiate keuntungan saya akan bagi ke dia [Irwan]," katanya. (Wan)