Tak Sopan dalam Persidangan Jadi Pemberat Tuntutan Lukas Enembe
Rizky Amin
Diperbarui
13 September 2023 15:37 WIB
Jakarta, MI - Sikap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe yang disebut tak sopan dalam perisidangan menjadi pemberat tuntutan terhadapnya.
Diketahui jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Selain kurungan badan, Lukas Enembe juga dituntut denda uang sebanyak Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar).
Jaksa juga menyebut perbuatan Lukas Enembe tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Kemudian, JPU juga menilai Lukas berbelit-belit dalam memberikan penjelasan selama persidangan. "Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Sementara hal yang meringankan Lukas Enembe dalam tuntutan jaksa adalah belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Sebelumnya, jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan," timpal Jaksa.
Sebelum tuntutan dibacakan jaksa, hakim mengingatkan Lukas untuk bersikap tertib. Hakim meminta Lukas tidak memberi komentar saat jaksa membacakan surat tuntutan.
"Saudara mendengarkan secara saksama dan tertib, untuk mendengar tuntutan dari penuntut umum, yang dibacakan oleh penuntut umum sampai selesai, ya," kata hakim.
"Jangan Saudara potong atau beri komentar pada saat penuntut umum membacakan surat tuntutannya, ya, Saudara paham, ya," imbuhnya.
Hakim mengatakan Lukas mempunyai hak untuk menanggapi tuntutan itu dengan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
"Nanti setelah selesai pembacaan tuntutan Saudara dan penasehat hukum saudara punya hak untuk menyusun pembelaan, ya, supaya persidangan ini tertib. Saudara terdakwa paham ya," tandasnya. (An)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
KPK Didesak Usut Pembelian Pulau Kaliage, Warga Pulau Kelapa: Jangan hanya Green House
1 jam yang lalu
Hukum
Eks Petinggi Pertamina Tersangkut Korupsi Lagi - 'Jika tak berubah, maka tak mustahil setiap Dirut Pertamina nikmati uang haram seolah wajar saja'
7 jam yang lalu
Hukum
KPK Jebloskan Kadis Dikbud Malut Imran Jakub ke Tahanan, Tersangka Suap Abdul Gani Kasuba
8 jam yang lalu
Hukum
KPK Periksa Pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Surabaya, Usut Korupsi Kapal di Bea Cukai
8 jam yang lalu