Sore Ini, Kejagung Umumkan Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo dan Tol Japek II

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 September 2023 14:25 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station ( BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022. Sebelumnya, perkara ini menjerat Johnny G Plate yang waktu itu menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). "Perkembangan penyidikan penanganan perkara BTS 4G (Penetapan Tersangk Baru)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. Selain itu, pihaknya juga akan mengumumkan penetapan tersangka baru pula terkait dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol MBZ. " Perkembangan penyidikan penanganan perkara pembangunan Tol Japek (MBZ), penetapan tersangka baru," ungkap Ketut. Para tersangka terkait dua kasus tersebut, akan diumumkan pada Selasa (19/9) sore, sekitar pukul 17.00 WIB di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Tak hanya itu, Ketut juga menyatakan bahwa pihaknya mengumumkan peningkatan status perkara baru ke tahap penyidikan. Sebagai informasi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo itu telah menyeret 11 tersangka yakni mantan Menkominfo, Johnny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Selain itu Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan dari Irwan, Muhammad Yusrizki Direktur Utama PT Basis Utama Prima. Selanjutnya, baru-baru ini ada tiga tersangka yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Backhaul Bakti, dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara di kasus korupsi Tol Japek II sudah ada empat tersangka yaitu Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku Tenaga Ahli Jembatan PT Lapi Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek periode 2016-2020. Kemudian ada seorang tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan yakni IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya. (An) #Korupsi BTS Kominfo

Topik:

Kejagung Korupsi BTS Kominfo Korupsi Tol Japek II