Dugaan Pelanggaran Pemilu Zulhas Bagi-bagi Gocapan Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 19 September 2023 13:48 WIB
Jakarta, MI - Video viral Ketua Umum PAN yang juga Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) yang bagi-bagi duit Rp 50 ribu ke masyarakat akan dikaji oleh Bawaslu RI. Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyampaikan, pihaknya akan melakukan kajian secara mendalam terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Zulhas. "Itu yang nanti akan dilakukan kajian mendalam oleh Bawaslu, karena Bawaslu tidak boleh melakukan kajian sepotong-sepotong," jelas Lolly kepada wartawan, Selasa (19/9). Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini mengatakan, pihaknya juga telah mendapatkan video Zulhas bagi-bagi duit gocapan yang diuggah akun resmi TikTok PAN. Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu dapat mengenakan pasal berlapir terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Zulhas. Sebab, Zulhas merupakan pejabat negara dan termasuk dalam peserta Pemilu. Apalagi, kegiatan bagi-bagi duit gocapan itu dipublikasikan oleh akun resmi TikTok milik PAN. "Walaupun misalnya ternyata diunggahnya di official partai, apakah nanti kita akan lihat dalam mekanisme UU 7/2017, siapa saja yang menjadi subjeknya, siapa saja yang menjadi objeknya yang bisa dikenakan terkait pasal-pasal itu. Sabar ya. Kita kaji dulu biar gak salah-salah," ungkap Lolly. Lebih lanjut Lolly menambahkan, meskipun Zulhas merupakan pimpinan partai politik, dia juga tidak bisa lepas dari jabatan publiknya sebagai Mendag. "Kalau pejabat negara kan dari ujung rambut sampai ujung kaki melekat, lalu gimana situasi hari ini, itu yang menjadi kajian Bawaslu," tandas Lolly. (ABP)     #Dugaan Pelanggaran Pemilu Zulhas Bagi-bagi Gocapan