Beririsan dengan Politik, MK Tak Kunjung Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 3 Oktober 2023 13:28 WIB
Jakarta, MI - Gugatan uji materiil syarat batas usia minimum calon presidan (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu hingga kini belum diputuskan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan, menilai, para hakim MK pastinya akan sangat berhati-hati dalam putuskan gugatan tersebut. "Karena beririsan dengan politik," kata Atang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/10). Apalagi, pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam hitungan hari saja, pada 19 hingga 26 Oktober 2023. Maka hakim MK perlu kecermatan dalam memutukan gugatan tersebut. Namun dia menyesali sikap MK yang berlarut-larut dalam memutuskan perkara tersebut. Dikatan Atang, MK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari intervensi manapun. Oleh karena itu, MK harus objektif untuk memutuskan gugatan tersebut dan tidak perlu memperhatikan aspek politik. Sebab, urusan batas usia capres dan cawapres merupakan wewenang pembentuk Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UUD 1945. Atang menegaskan bahwa pengujian batas usia capres-cawapres bukanlah urusan konstitusionalitas. Konstitusi hanya mengatur hal yang bersifat pokok dan fundamental. Sehingga, urusan syarat batas usia diserahkan pada pembentuk Undang-Undang. (ABP)     #Beririsan dengan Politik #Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres