KPK Garap Febri Diansyah Cs Soal Korupsi Kementan, Eks Penyidik: Diawal Penyidikan Biasanya Sebagai Saksi, Namun...

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Oktober 2023 12:12 WIB
Jakarta, MI - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyatakan bahwa diawal penyidikan suatu kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) biasanya pihak yang dipanggil KPK masih berstatus saksi. Dan selanjutnya tidak menutup kemungkin akan diperiksa lagi tergantung pada kebutuhan penyidikan lembaga antirasuah itu. Hal itu ia ungkapkan merespons pemanggilan terhadap Febri Diansyah, Rasamala, dan Donal Fariz terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang disebut-sebut menyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo. "Menarik ini, diawal penyidikan biasanya yang dipanggil jadi saksi yang terkait konstruksi perkara," ujar Yudi dikutip Monitorindonesia.com dalam cuitan di X, Selasa (3/10). Yang dipanggil pada awal penyidikan, tambah dia, mestinya PNS atau pejabat Kementan terlebih dahulu. "Namun jika ada yang lain tentu ada hal urgen sehingga penyidik perlu memanggil dan memeriksa segera, kita tunggu hasil riksanya," tandasnya. Sebelumnya, Febri berkicau di X bahwa dirinya sebagai advokat akan melaksanakan tugas berdasarkan UU 18 Th 2003 tentang Advokat secara profesional. "Karena banyak isu-isu tidak benar beredar, saya pastikan sebagai Advokat Kami melaksanakan tugas secara profesional," ujar Febri (2/10). Meskipun pemanggilan saksi belum diterima, Febri menegaskan dirinya tetap akan datang ke KPK. "Meskipun surat panggilan KPK belum kami terima, sebagai penghormatan terhadap sesama penegak hukum, kami datang ke KPK siang ini untuk jelaskan apa adanya," tandasnya. (An) #Korupsi Kementan