Lukas Enembe Batal Divonis

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 9 Oktober 2023 13:48 WIB
Jakarta, MI - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe batal dijatuhi vonis, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada hari ini, Senin (9/10). Batalnya, pembacaan vonis itu, lantaran Lukas Enembe masih sakit, dan memerlukan pembantaran di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. "Persidangan hari ini tidak bisa dilanjutkan untuk acara pembacaan putusan dan majelis hakim hanya membacakan penetapan pembantaran untuk terdakwa sambil menunggu laporan dari penuntut umum KPK untuk persidangan selanjutnya, sambil melihat perkembangan kesehatan terdakwa," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/10). Hakim semula harus membacakan vonis sesuai jadwal yang semestinya, hari ini. Namun hakim menghubungkan surat permohonan tersebut, dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto terkait kondisi kesehatan terdakwa. Menurut hakim, permohonan pembantaran tersebut cukup beralasan untuk dikabulkan. Maka majelis hakim menetapkan penahanan terdakwa, harus dibantarkan terhitung sejak tanggal 6–19 Oktober 2023. "Menetapkan, mengabulkan permohonan dari penuntut umum pada KPK," ujarnya. Kemudian hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa Lukas Enembe untuk keperluan penetapan sidang selanjutnya. "Kalau memang beliau sudah dinyatakan bisa mengikuti persidangan lagi, nanti kami akan jadwalkan persidangan selanjutnya secara resmi. Kita saling berkoordinasi antara penuntut umum KPK dan penasihat hukum terdakwa," imbuh Pontoh. Lukas Enembe absen dalam persidangan tersebut, lantaran dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena jatuh di kamar mandi rumah tahanan (Rutan) KPK, Jumat (6/10). Sebelumnya, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disebut takkan menghadiri sidang vonis yang akan dijatuhkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (9/10). Pengacara Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, pihaknya telah memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe belum bisa efektif mengikuti sidang. Hal ini usai tim pengacara mengunjungi Lukas Enembe di Lantai 3 Unit Stroke RSPAD Jakarta, Minggu (8/10) kemarin. "Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan ia menatap tanpa ekspresi," kata Petrus. Petrus menjelaskan bahwa saat mengunjugi kliennya di lantasi 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho, kondisi Lukas Enembe masih dalam perawatan medis. "Saya lihat langsung Pak Lukas sedang diinfus dan dipasangi alat monitor detak jantung. Pak Lukas dalam keadaan lemas. Menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat (7/10) sore, Pak Lukas kerap muntah susah minum atau makan," ujar dia.   #Lukas Enembe Batal Divonis
Berita Terkait