Jika Terbukti Terima Uang Korupsi, Pembubaran NasDem Harus Lewati Tahap Ini

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Oktober 2023 17:58 WIB
Jakarta, MI - Pasca eks Menteri Pertanian (Mentan) Sayhrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pertanian (Kementan), spekulasi pembubaran Partai Nasional Demokrat (NasDem) kembali menyeruak. Apalagi, dana korupsinya diduga mengalir ke partai yang dinahkodai Surya Paloh itu. Jauh sebelum itu, tepatnya delapan tahun silam, Surya Paloh pernah berucap bakal membubarkan Partai NasDem jika terdapat kadernya yang melakukan korupsi. Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo adalah salah satu kader partai NasDem. "Tidak layak Partai Nasdem dipertahankan (jika ada kader yang korupsi)," ujar Paloh usai membuka pembekalan caleg partai di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Pusat, pada 3 Juni 2015 silam. Akan tetapi, Paloh telah mengklarifikasi pernyataannya itu.  Ia mengaku sebenarnya hendak menegaskan semangat antikorupsi yang diusung Nasdem karena dia ingin kader Nasdem tak melakukan tindakan koruptif. Paloh pun mengoreksi pernyataannya bahwa dia tidak akan membubarkan Nasdem karena ada satu atau dua kader yang melakukan korupsi. Soal spekelusi yang makin kencang itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD partai NasDem tidak akan dibubarkan dalam waktu dekat alias masih bisa mengikut tahapan Pemilu 2024 meski terbukti menerima aliran dana dari Syahrul Yasin Limpo. "Saya katakan itu hampir tidak mungkin Nasdem itu dibubarkan saat-saat ini. Saya ingin memastikan berdasar prosedur hukum saja. Nasdem itu akan tetap aman ikut Pemilu sampai Pemilu ini tuntas," kata Mahfud di sela mengunjungi Kompleks Masjid Jamik Lasem, Rembang, Jawa Tengah, dikutip pada Senin (16/10). Jika NasDem terbukti menerima dana dugaan korupsi, kata Mahfud, ada proses yang terbilang panjang sebelum berujung pada pembubaran. Pertama, harus terbukti dulu dalam sidang peradilan pidana yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Setelah itu, dilanjut dengan pengadilan atas tindak pidana korporasi. Proses peradilan yang pertama harus tuntas terlebih dahulu sebelum masuk ke peradilan korporasi. Kata mantan Ketua MK ini, waktu yang dibutuhkan pun panjang. "Untuk tindak pidana korporasi, itu juga lama," ungkapnya. Apabila NasDem sudah terbukti menerima dana dugaan korupsi dari dua peradilan itu, ada tahapan lagi yang harus dilalui yakni di Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi masih ada tiga peradilan yang harus dilewati, sehingga apapun yang terjadi NasDem, menurut saya tetap aman untuk bisa ikut pemilu di tahun 2024 sampai tuntas," beber Mahfud. Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut ada dugaan aliran dana dari Syahrul Yasin Limpo ke NasDem dengan nomina miliaran Rupiah. Setelah itu, Bendahara Umum DPP NasDem Ahmad Sahroni membantah pernyataan KPK. Sahroni menjelaskan bahwa Fraksi NasDem di DPR pernah menerima Rp20 juta dari Syahrul Yasin Limpo. Tetapi itu berupa bantuan dana untuk penanganan bencana alam. Jumlahnya pun tak sampai miliaran rupiah. Akibat dari pernyataan KPK itu, partai NasDem mempertimbangkan somasi terhadap pimpinan KPK. (An) #Isu Pembubaran NasDem