DPD RI Antara Ada dan Tiada, Mahyudin: Penguatan Bikameral Harus Didukung

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 September 2021 15:05 WIB
Monitorindonesia.com - Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin menjelaskan soal belum optimalnya kewenangan DPD RI yang telah diamanahkan oleh konstitusi. Pasalnya, kehadiran DPD RI dianggap antara ada dan tiada, maka diperlukan dukungan penguatan dari daerah. "DPD RI sudah periode ke empat, namun keberadaannya seperti ada dan tiada. Banyak orang berkualitas di DPD, bahkan ada 18 orang alumni kepala daerah, namun kemampuan kredibilitasnya terjebak dalam rutinitas yang tidak tahu ke mana arahnya," kata Mahyudin saat memimpin rombongan melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Banten pada Kamis (9/9/2021) lalu. Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPD RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahyudin, diterima langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy. Pertemuan penuh keakraban tersebut berlangsung di Kantor Gubernur, Kota Serang, Banten. Bahkan Mahyudin menilai wacana perubahan (amandemen) ke lima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 selama ini hanya terjebak dalam isu Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Seharusnya amandemen berfokus bagaimana membentuk sistem bikameral yang kuat. "Saya merasa aneh, kita hanya terjebak dalam isu PPHN yang tidak terlalu urgent untuk dilakukan. Amandemen yang paling penting adalah membentuk sistem bikameral yang kuat. Dengan meng-amandemen Pasal 22D UUD 1945," ucapnya. Dalam tanggapannya, Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan kesiapannya untuk mendukung penguatan pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI. "Kami siap mendukung penuh, serta siap membuat tanda tangan dukungan terhadap penguatan konstitusi DPD RI," kata Wahidin. Sementara, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga yang juga turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut menyatakan apresiasinya terhadap pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim. Dia mengatakan, pernyataan Gubernur Banten tersebut merupakan pernyataan politik yang harus segera direspon oleh Pimpinan DPD RI. "Dukungan Gubernur Banten memperkuat bikameral yaitu kamar DPD RI melalui perubahan konstitusi harus segera direspon oleh Pimpinan DPD RI. Saya berharap Pak Mahyudin sebagai Pimpinan DPD RI bisa menginisiasi komunikasi politik diantara pimpinan untuk memperjuangkan penguatan bikameral menjadi agenda prioritas DPD RI," ucapnya. Dengan dukungan Gubernur tersebut, masih menurut Fernando, bukan tidak mungkin Gubernur lainnya akan ikut mendukung penguatan DPD, karena DPD dan Gubernur pasti punya kepentingan yang sama, yaitu pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah, "Saya berharap DPD RI segera melakukan dialog dan komunikasi politik dengan para Gubernur yang tergabung di Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) untuk menggalang dukungan penguatan bikameral melalui perubahan konstitusi," kata Fernando berharap. (Rls)

Topik:

penguatan bikameral