KPK dan 27 BUMN Tandatangani Perjanjian "Whistleblowing System"

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 2 Maret 2021 10:36 WIB
Monitoridonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani perjanjian kerja sama terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui “Whistleblowing System” (WBS) terintegrasi. Kesepakatan kerja sama ini, diharapkan akan menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi, dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing instansi dengan KPK. “Sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, Selasa (2/3/2021). Ipi mengatakan 27 BUMN yang berkesempatan menandatangani perjanjian kerja sama tersebut pada Selasa ini dibagi ke dalam lima prosesi penandatanganan. Kelompok pertama, yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan PT Taspen. Kelompok kedua, yaitu PT Pertamina, PT PLN, PT Jasa Marga, PT Telkom Indonesia, dan PT INTI. Kelompok ketiga, yakni PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, dan PT Pembangunan Perumahan. Kelompok keempat, yaitu PT Garuda Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Angkasa Pura I, PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, dan PT Perusahaan Pengelola Aset. Kelompok kelima, yakni PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Kereta Api Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Pupuk Indonesia, PT Semen Indonesia, dan Perhutani. Acara dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, dan jajaran direksi 27 BUMN.[odr]

Topik:

KPK 27 BUMN Whistleblowing System