Usai Garap Sadikin Aksa, Bareskrim Panggil Ahli Korporasi Pekan Depan

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 19 Maret 2021 20:44 WIB
Monitorindonesia.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Sadikin Aksa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan selama 10 jam. "Kemarin (Kamis, 18/3) yang bersangkutan (Sadikin Aksa-red) datang menghadap penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB, melakukan pemeriksaan selesai pukul 20.00 tadi malam," kata Rusdi, di Gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat (19/03/2021). Kata Rusdi, ada 53 pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim Polri kepada Sadikin Aksa. Materi pemeriksaan yang digali dari pemeriksaan Sadikin Aksa seputar kasus ketidakpatuhan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo tersebut atas perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Tidak jauh dari hal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan, yaitu masalah ketidakpatuhan terhadap perintah tertulis OJK. Saya rasa penyidik mempertanyakan tidak jauh masalah yang disangkakan," ujar Rusdi. Rusdi mengatakan, proses penyidikan masih berjalan oleh penyidik dan pekan depan penyidik mempersiapkan pemeriksaan kembali para pihak termasuk ahli korporasi. Menurut Rusdi, para pihak yang dijadwalkan diperiksa oleh penyidik yang memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tidak pidana jasa keuangan. "Minggu depan penyidik telah mempersiapkan pemeriksaan kembali kepada beberapa pihak yang bisa memperjelas kasus tersebut termasuk juga ahli korporasi," tutur Rusdi. Penyidik telah memeriksa 22 saksi terkait perkara tersebut. Rusdi memperkirakan akan ada penambahan jumlah saksi yang dimintai keterangannya setelah penyidik memeriksa Sadikin Aksa dan saksi lainnya pekan depan. "Minggu depan akan dilakukan pemeriksaan untuk menuntaskan kasus tersebut," ucap Rusdi.[odr]  

Topik:

Kasus Bukopin Sadikin AKsa