Arsul Sani : PPN Sembako Melanggar Sila ke-5 Pancasila

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Juni 2021 14:59 WIB
MonitorIndonesia.com - Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani menyebut wacana pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan pokok di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan perlu ditinjau ulang. Hal ini patut dipertanyakan karena melanggar sila kelima Pancasila tentang Keadilan Sosial. "Mari kita cerminkan Pancasila kita dalam sikap pemerintahan yang nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi kita," ujar Arsul Sani, Kamis (10/06/2021). Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebut, kebijakan pemerintah tersebut bersifat terbuka untuk dipersoalkan jika nantinya benar-benar masuk dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). "Kebijakan ini terbuka untuk digugat dengan argumentasi bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional," pungkasnya. Dia mengatakan, rakyat yang diuntungkan dalam kebijakan ini hanyalah mereka yang memiliki status kelas menengah ke atas terhadap daya beli mobil karena mendapat keringanan di PPN-BM. "Ini artinya pemerintah rela kehilangan salah satu sumber pendapatan fiskalnya," kata Wakil Ketua MPR Fraksi PPP. Lebih lanjut, Ia menjabat sebagai pimpinan dari lembaga negara yang menjadi "the guardian of state idiology and constitution", Arsul mengingatkan kepada pemerintah untuk benar-benar melakukan kajian dari sisi ideologi bernegara serta konstitusi negara. (AAS)

Topik:

Arsul Sani ppn sembako