Kemendikbud-Ristek Pastikan Kaji Ulang Wacana PPN Sektor Pendidikan

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 15 Juni 2021 15:24 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu mengenai naiknya PPN sebesar 12% di sektor pendidikan dengan memperhatikan kondisi di lapangan. "Penambahan pajak PPN untuk sekolah itu tentunya akan kami kaji karena kami juga harus mendalami dahulu untuk melihat situasinya," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (15/06/2021). Nadiem menegaskan terkait wacana PPN untuk sekolah segera masuk dalam tahap pembahasan lebih lanjut bersama internal pemerintah. "Tapi pesan itu akan kami bawa ke internal pemerintah pusat," tuturnya. Dalam rapat bersama, Komisi X DPR RI menyampaikan keberatannya terhadap wacana PPN jasa pendidikan. Salah satunya adalah Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf. dari Fraksi Demokrat "Kami dari Fraksi Partai Demokrat tentu juga menolak apabila sekolah diberikan pajak karena saat ini semua sekolah sudah megap-megap dan juga tidak mungkin untuk menambah beban nanti kepada orangtuanya," ujar Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf. Politisi Demokrat menegaskan untuk sekarang ini, masyarakat mengalami situasi sulit ditengah pandemi Covid-19 khususnya kepada orang tua murid sehingga adanya kenaikan PPN di sektor pendidikan dikhawatirkan akan menambah beban. "Karena saat ini semua sekolah sudah megap-megap dan tidak mungkin untuk menambah beban nanti kepada orang tua," tutupnya. Seperti diketahui, pemerintah itu rencananya akan dituangkan dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, serta perluasan pengenaan PPN untuk sembako, jasa sekolah, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa tenaga kerja dan beberapa bentuk jasa lainnya. Hal itu tertuang dalam Pasal 4A revisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (AAS) #Kemendikbud-Ristek #Kemendikbud-Ristek-PPN Sektor Pendidikan

Topik:

PPN Sektor Pendidikan Kemendikbud-Ristek