Ini Penjelasan Kemnaker Terkait 20 TKA Asal Tiongkok

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Juli 2021 13:56 WIB
Monitorindonesia.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan kedatangan 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok dalam rangka uji coba kemampuan bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Ke-20 TKA tiba di Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7) malam. Kemnaker sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Pemerintah Daerah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan. Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap, menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi, bahwa 20 TKA tersebut sebagai calon tenaga kerja asing pada Proyek Strategis Nasional. Itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. “Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud," ujar Chairul dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/72021). Lebih lanjut dijelaskan, TKA tersebut sudah berada di Indonesia sebelum diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Mereka juga telah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku, dan masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 3 Juli 2021 dengan mengikuti protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Chairul menyatakan pihaknya tetap mengacu pada kebijakan Pemerintah yang telah ditetapkan melalui SE Ketua Satgas Covid-19, SE Menaker, maupun instruksi-instruksi lainnya yang mengatur terkait hal tersebut. “Pemerintah tetap berjuang melawan pandemi, namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin dan prosedur protokol kesehatan, " tambah dia. Khusus PSN Diungkapkan, saat ini proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru dihentikan sementara. Namun hal itu, dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis atau nasional tersebut. Berdasarkan Surat (SE) Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus, maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan. "Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait," kata Chairul. (Jay) #Penjelasan Kemnaker Terkait 20 TKA Tiongkok

Topik:

Kemnaker Canangkan Tahun Pemagangan tka china 20 Tka Tiongkok