Jabar Gulirkan Program Bebas Denda PKB Mulai 1 Agustus

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Juli 2021 18:47 WIB
Monitorindonesia.com - Pemprov Jawa Barat gulirkan lagi program pembebasan dan keringanan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Agustus hingga akhir tahun 2021. Program yang dinamakan "Triple Untung Plus" bertujuan menggenjot pendapatan PKB yang menurun pada triwulan satu dan dua tahun ini. "Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan. Beberapa upaya, seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat, kurang direspons wajib pajak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko di Bandung, Kamis. Dijelaskan, ada tiga keuntungan dari program ini. Pertama, bebas denda pajak bagi yang terlambat membayar. Ini tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin. Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) bagi yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan Kedua dan seterusnya. Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Ini dikhususkan untuk yang ingin mengajukan permohonan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya. Jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen. Hening mengatakan, program serupa sudah digulirkan tahun lalu setelah upaya penarikan pajak tidak berhasil optimal karena daya beli mayarakat yang turun. Daya beli yang lemah akibat pandemi, juga berdampak kepada pembayaran PKB. Padahal tulang punggung keuangan daerah adalah PKB. Oleh karena itu, penurunannya berpengaruh besar pada pendapatan daerah. "Selisih pendapatan dari PKB antara triwulan 3 dan 4 tahun 2020 dan triwulan I dan II tahun 2021 lebih dari 300 miliar atau sekitar 7,64 persen," katanya. Pendapatan PKB triwulan III dan IV tahun 2020 sebesar Rp4,06 triliun. Sedangkan pendapatan PKB triwulan I dan II tahun 2021 sebesar Rp3,7 triliun. Selisih tersebut pasti berdampak pada APBD Jabar yang jadi defisit. Defisit Rp5 triliun Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nanin Hayani Adam mengatakan terjadi defisit anggaran Rp5 triliun pada APBD Jabar yang disebabkan prediksi anggaran yang tidak tercapai. "Dari target Rp41,4 triliun diprediksi hanya tercapai Rp35,8 triliun. Solusi untuk menutupi defisit itu adalah mengurangi belanja di tahun 2021," kata Hayani. (Jay)

Topik:

Relaksasi Pajak Mobil Ekonomi Pemprov Jabar pajak kendaraan bermotor