Beri Berbagai Fasilitas, Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekosistem Kendaraan Listrik

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 September 2021 12:52 WIB
Monitorindonesia.com - Hingga Agustus 2021, jumlah kendaraan listrik di Indonesia mencapai 1.478 untuk roda empat, 188 untuk roda tiga, dan 7.526 unit untuk roda dua. Sedangkan jumlah infrastruktur pengisian kendaraan listrik di seluruh Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat masih 240 unit. "Pada semester I 2021, jumlahnya mencapai 240 unit dari target 390 unit terpasang di seluruh Indonesia sampai dengan akhir tahun 2021," kata Sekretaris Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis (9/9/2021). Rincian dari 240 unit tersebut, yakni 166 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan serta 74 stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU). Fasilitas ini terletak di pusat perbelanjaan, kantor PLN, stasiun pengisian bahan bakar umum, gelanggang olahraga, bandara, ruas tol, perkantoran, dealer resmi, hingga pool taksi. Didukung pemerintah Melansir Antara, pemerintah mendukung eksosistem kendaraan listrik dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab badan usaha, proses perizinan, skema listrik, tarif tenaga listrik, insentif, hingga keselamatan berusaha. Pemerintah memberikan insentif tarif curah sebesar Rp714 per kWh untuk badan usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467 per kWh. Selain itu, pemerintah juga telah mengatur keringanan biaya penyambungan maupun jaminan langganan tenaga listrik, serta pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama untuk Badan Usaha SPKLU yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero). Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 bahwa penetapan wilayah untuk SPKLU tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari pemerintah daerah, melainkan dapat diganti dengan dokumen kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan tersebut. Badan Usaha SPKLU memiliki kewajiban pelaporan dengan menyediakan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Tak hanya bagi Badan Usaha SPKLU, pemerintah juga memberikan insentif kepada pemilik kendaraan listrik. Pemilik kendaraan listrik mendapatkan biaya pasang spesial untuk tambah daya hingga 11.000 VA dengan biaya Rp150.000 untuk satu fasa. Sedangkan tambah daya hingga 16.500 VA biayanya Rp450.000 untuk tiga fasa. Pemerintah juga memberikan insentif tarif tenaga listrik home charging, yakni diskon 30 persen selama tujuh jam pada pukul 22.00 malam sampai 05.00 pagi. Diskon ini diberikan kepada pemilik kendaraan listrik dengan home charging yang terkoneksi pada sistem PLN. (Jay)

Topik:

Migrasi Kendaraan Listrik mobil listrik sepeda motor listrik SPKLU SPBKLU kendaraan listrik