Calon Penumpang Kereta Api Disyaratkan Punya Sertifikat Vaksin

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 September 2021 13:24 WIB
Monitorindonesia.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghapus persyaratan STRP, surat Tugas dan surat keterangan lainnya bagi calon penumpang kereta api baik lokal, commuter maupun perkotaan. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, bagi calon penumpang hanya diwajibkan memiliki sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. “Berlaku bagi calon penumpang kereta api lokal, commuter dsn perkotaan,” kata Joni di Jakarta Senin (13/9/2021). Pada layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa (14/9/2021). Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal. “Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” ujar Joni. Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. (Zat)

Topik:

sertifikat vaksin Syarat Perjalanan Kereta