Kewajiban Tes PCR Bagi Calon Penumpang Transportasi Udara Kontraproduktif dan Diskriminatif

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 25 Oktober 2021 10:49 WIB
Monitorindonesia.com - Kebijakan mewajibkan tes PCR bagi calon penumpang transportasi udara di kawasan Jawa-Bali serta daerah PPKM Level 3, kontraproduktif dengan upaya pemerintah memulihkan ekonomi. “Aturan Kementerian Perhubungan ini menjadi tidak relevan bila diterapkan di daerah level 1 dan 2. Di sana kondisinya sudah membaik, kasus positif sudah jauh berkurang. Bahkan jumlah vaksinasi di daerah tersebut dapat dikatakan cukup tinggi” ucap Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, dalam keterangan persnya. Ia mempertanyakan alasan mewajibkan hasil tes PCR 2x24 jam bagi semua calon penumpang pesawat di daerah level 1 dan 2 meski mereka telah mendapatkan dua dosis vaksinasi COVID-19. Sementara, aturan itu tidak berlaku bagi calon penumpang di daerah terpencil atau perintis. Suryadi melihat adanya ironi ketika aturan penerbangan malah diperketat dalam kondisi pandemi yang membaik. Apalagi aturan wajib tes PCR hanya diterapkan pada sektor penerbangan sehingga terkesan sangat diskriminatif. Padahal, perjalanan udara relatif lebih singkat dibandingkan dengan perjalanan darat, sehingga penularan antar penumpang bisa diminimalisir pada angkutan udara. “Pesawat saat ini sudah dilengkapi dengan teknologi HEPA (High Efficiency Particulate Air) yang memungkinkan siklus filtrasi udara setiap 3 menit sekali. Sehingga risiko penumpang pesawat tertular COVID-19 melalui udara seharusnya dapat berkurang.” ucap Suryadi. Suryadi juga menyayangkan harga tes PCR yang jauh lebih tinggi dari harga tiket beberapa rute penerbangan itu sendiri. "Setidaknya pemerintah menurunkan harga tes PCR terlebih dahulu agar lebih terjangkau bagi masyarakat,” kata politikus PKS ini.
Berita Terkait