Pemerintah Sahkan PBOIN Naungi Pengusaha Bengkel UMKM dan Mekanik Otomotif

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 November 2021 16:34 WIB
Monitorindonesia.com - Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan surat keputusan (SK) pengesahan badan hukum Persatuan Bengkel Otomotif Indonesia (PBOIN) yang efektif berlaku mulai 8 November 2021. Dengan pengesahan ini, secara resmi pemerintah telah mengakui keberadaan PBOIN sebagai perhimpunan pengusaha bengkel skala UMKM dan mekanik otomotif di seluruh Indonesia. SK Kemenkumham juga sekaligus menjadi lampu hijau bagi PBOIN untuk memulai aktivitas guna mewujudkan visi dan misi organisasi. Ketua Umum PBOIN Hermas E Prabowo, Senin (8/11/2021) mengatakan secara hukum PBOIN sudah sah sebagai organisasi pengusaha bengkel UMKM dan mekanik otomotif. "Legalitas ini semakin memantapkan langkah organisasi dan pengurus PBOIN dalam menghimpun anggota untuk memperjuangkan kesejahteraan bersama," ujar Hermas. Dijelaskan, kriteria anggota PBOIN adalah pengusaha bengkel mobil, motor, body repair, dan semua bagian-bagiannya, ditambah para mekanik. Diungkapkan, Presiden Joko Widodo berkeinginan meningkatkan UMKM sehingga bisa mandiri, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional. Keinginan Presiden Jokowi, imbuh dia, tidak akan tercapai bila tidak ada kesamaan langkah antara pemerintah dengan pelaku UMKM. Hermas mengatakan, yang paling mengetahui kebutuhan untuk memajukan bengkel otomotif UMKM dan mekanik adalah para pelaku itu sendiri. "Jadi tidak mungkin jalan sendiri-sendiri. Pelaku usaha bengkel harus berhimpun dalam satu wadah untuk memadukan program dan kebijakan-kebijakan pemerintah sehingga lebih bermanfaat untuk pelaku bengkel dan mekanik," jelasnya. Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Tubagus Fiki Chikara Satari dalam pertemuan dengan pengurus PBOIN sebelumnya menekankan pentingnya bengkel otomotif UMKM dan mekanik berhimpun dalam organisasi. Dengan anggota yang besar, akan meningkatkan posisi tawar PBOIN dalam upaya memajukan usaha bengkel UMKM dan mekanik di Indonesia, dibanding jalan sendiri-sendiri. "Banyak program dan skema-skema pembiayaan di Kemenkop dan UKM yang dapat diakses PBOIN untuk kepentingan bengkel otomotif UMKM dan mekanik anggota PBOIN di seluruh Indonesia. Ini sesuai dengan keinginan Menkop dan UKM untuk memajukan sektor UMKM Indonesia," tegasnya.
Berita Terkait