Pengusaha Berharap Perbaikan UU Cipta Kerja Rampung Pertengahan 2022

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 30 November 2021 20:59 WIB
Monitorindonesia.com - Pengusaha menghormati Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. MK memutuskan keharusan untuk memperbaiki UU tersebut dalam waktu 2 tahun kedepan. "Keputusan MK tersebut sama sekali tidak begitu berpengaruh terhadap iklim usaha dan investasi dikarenakan putusan tersebut mengamanatkan UU Cipta kerja tetap berlaku termasuk produk aturan turunannya," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang, Sarman Simanjorang dalam keterangan persnya yang diterima Monitorindonesia.com , Selasa (30/11/2021). Menurutnya, sampai saat ini Pemerintah sudah mengeluarkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara teknis tentang kemudahan perizinan berusaha. Sedangkan dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan percepatan penyelenggaraan perumahan, Bidang Usaha Penanaman Modal, Kerjasama antara pemerintah pusat dan badan usaha milik Negara dalam penyelenggaraan informasi geospasial serta pengadaan barang dan jasa. Menurut Sarman, semua aturan turunan tersebut diatas merupakan kepentingan dunia usaha, dan tetap berlaku dengan demikian iklim usaha dan investasi tetap kondusif. Hanya saja diakui aturan turunan yang masih dalam proses tidak dapat lagi diterbitkan sesuai dengan amar putusan MK yang menyatakan bahwa tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. "Kami berharap aturan turunan yang belum sempat terbit namun sangat strategis bagi dunia usaha akan dapat dicarikan solusinya atau disiasati sehingga tidak menghambat pelayanan kepada dunia usaha dan investasi sebagaimana tujuan UU Cipta kerja," ucapnya. Dia berharap agar Pemerintah dan DPR dapat mempercepat proses perbaikan UU Cipta Kerja tersebut. Jika memungkinkan pertengahan tahun 2022 dapat selesai akan lebih baik, tidak  perlu menunggu sampai dua tahun. Sehingga berbagai aturan turunannya yang belum terbit dapat segera realisasikan. "Kami dari pelaku usaha tentu akan aktif memberikan masukan,saran dan pandangan agar perbaikan UU Cipta kerja ini lebih baik dan bermanfaat dengan semua kalangan," tambahnya. Sarman juga menyarankan, serikat pekerja dapat memanfaatkan ruang ini melakukan evaluasi dan kajian serta dialog dan komunikasi yang persuasif dengan Pemerintah dan DPR sehingga berbagai aspirasi dan harapan dalam perbaikan UU Cipta kerja ini dapat diakomodir tentu dengan mengedepankan kepentingan bersama antara pekerja dan pelaku usaha. "Jadi tidak selalu hannya mengedepankan kepentingan pekerja, mengesampingkan kemampuan pelaku usaha dan kondisi ekonomi," tandas Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta itu.[Lin]