Satgas BLBI Bakal Lelang Aset Sitaan Milik Tommy Soeharto

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 2 Januari 2022 21:18 WIB
Monitorindonesia.com- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bakal melelang empat bidang tanah di empat desa di Karawang aset jaminan PT Timor Putera Nasional (TPN), perusahaan milik anak Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan, pelelangan itu akan dilaksanakan secara online pada pukul 12.00 WIB, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, tanggal 12 Januari 2022. ''Satgas BLBI terus bekerja memastikan hak tagih negara dibayar. KPKNL Jakarta V mengumumkan rencana lelang aset PT Timor Putra Nasional tanggal 12 Januari 2022," tulis Prastowo dalam akun Twitter pribadinya, Minggu, 2 Januari 2022. Adapun lokasi empat bidang tanah yang akan dilelang adalah sebagai berikut; 1. Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors. 2. Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors, dengan tanah seluas 98.896,700 m2. 3. Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors dengan tanah seluas 100.985,15 m2. 4. Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen dengan tanah seluas 518.870 m2. Tak hanya lelang aset sitaan milik Tommy Soeharto, Satgas BLBI juga akan melakukan pemanggilan terhadap dua orang yaitu Hindarto Tantular dan Anton Tantular untuk penyelesaian hak tagih negara atas obligor PKPS Bank Central Dagang (BBKU) dengan kewajiban sebesar Rp1.617.132.780.865,81. "Satgas juga memanggil Sdr Hindarto Tantular & Anton Tantular 6 Januari 2022 untuk hak tagih negara Rp1,6 triliun. Semoga lancar," kata Prastowo. Dalam Panggilan Penagihan Nomor S-8/KSB/PP/2021, keduanya diminta untuk menghadap Tim B Satuan Tugas di Gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan pada Kamis, 6 Januari 2022 pukul 10.00 WIB. Dalam hal tidak memenuhi kewajibannya, maka Satgas BLBI akan melakukan tindakan sebagaimana diatur undang-undang. (Wawan)

Topik:

Satgas BLBI
Berita Terkait