Subsidi Listrik Tahun 2021 Lebih Rp49 Triliun, Ayo Cek Golongan Tarif Listrik Anda

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 13 Juni 2022 14:47 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah masih memberikan bantuan berupa subsidi listrik agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih terjangkau dari tarif keekonomiannya. UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi menyebutkan bahwa pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Sesuai Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Konsumen bersubsidi akan membayar tagihan lebih rendah dari yang nonsubsidi. Selisih tarif ini ditanggung pemerintah yang kemudian dibayarkan ke PLN. Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto menjelaskan besaran subsidi listrik yang diterima konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya. "Secara rata-rata, konsumen daya 450 VA mendapatkan subsidi Rp 80 ribu per bulan, dan daya 900 VA rata-rata Rp 90 ribu per bulan," terang Gregorius. Penerima subsidi listrik terbesar pada tahun 2021 adalah 24,3 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 8,2 juta konsumen rumah tangga 900 VA. Subsidinya mencapai Rp 39,65 triliun atau 79,6 persen dari total subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp 49,76 triliun. Pemerintah menyubsidi listrik kelompok pelanggan sosial, seperti rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3. Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa. Kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga ada yang masuk dalam golongan subsidi ini. Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA - 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA - 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA - 200 kVA) Juga ada subsidi listrik fasilitas umum seperti rumah sakit umum daerah (RSUD) dan fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA. [iwah]

Topik:

PLN subsidi listrik