Menko Airlangga Sebut Pajak Karbon PLTU Batu Bara Berlaku Juli 2022

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Juni 2022 18:00 WIB
Jakarta, MI - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia akan menerapkan cap and trade tax dan offset atau pajak karbon untuk pembangkit listrik berbahan bakar batu bara di Juli 2022. Dengan demikian pembangkit listrik tenaga batu bara dengan proses yang tidak efisien atau emisi yang lebih tinggi dari batas atas akan dikenakan biaya tambahan. Airlangga menerangkan, pajak karbon merupakan salah satu instrumen nilai ekonomi karbon (NEK) yang bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. "Pajak karbon diterapkan sambil mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, serta ramah lingkungan,” kata Menko Airlangga dalam diskusi daring, Senin (20/6). Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga menegaskan bahwa untuk mewujudkan ekonomi hijau, berbagai alternatif mekanisme pendanaan menjadi penting untuk memenuhi financing gap yang cukup besar. “Ini dilakukan agar pendanaan tidak terbatas hanya dari APBN, misalnya melalui green sukuk, tetapi juga dari berbagai instrumen alternatif seperti blended finance, dan menampung dana dari swasta untuk pengembangan energi terbarukan dan mitigasi perubahan iklim," terangnya. Airlangga menambahkan, pemerintah juga terus meningkatkan kerja sama pembiayaan hijau dengan beberapa lembaga internasional berupa program energi baru terbarukan dan pembiayaan telah dibantu oleh lembaga donor seperti Development Finance Institution (DFI) dan Export Credit Agency (ECA). "Penerapan ekonomi hijau di Indonesia juga telah didorong dengan Roadmap Keuangan Berkelanjutan 2021-2025 yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," lanjutnya. Selain itu, adanya Taksonomi Hijau menjadikan Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara di dunia yang telah memiliki standar hijau sebagai acuan nasional. Menko Airlangga juga mengatakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai otoritas pasar modal juga didorong untuk segera mempersiapkan infrastruktur, perangkat, dan instrumen, khususnya terkait dengan investasi berkelanjutan. BEI secara khusus disiapkan untuk terlibat dalam transaksi perdagangan karbon untuk membiayai transisi pembangkit tenaga listrik batubara serta mengadopsi prinsip-prinsip environmental, social, and governance (ESG). "Penguatan fundamental pasar ini akan mendorong peluang untuk merebut pasar pembiayaan hijau sehingga mendorong proses transisi menuju ekonomi hijau dapat berlangsung lebih cepat dan lebih efektif,” pungkasnya.

Topik:

Airlangga Hartarto Ekonomi Hijau batu bara PLTU Menko airlangga pajak karbon