KKP Beri Izin Pemanfaatan Air Laut ke PLTU Batang

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 27 Juli 2025 16:10 WIB
KKP memberikan izin pemanfaatan air laut ke PLTU Batang (Foto: Dok KKP)
KKP memberikan izin pemanfaatan air laut ke PLTU Batang (Foto: Dok KKP)

Jakarta, MI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menerbitkan Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) kepada PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), pengelola PLTU Batang, Jawa Tengah, pada Rabu (9/7/2025). 

Dengan izin ini, PLTU Batang menjadi pembangkit listrik pertama di Pulau Jawa dan kedua secara nasional yang mendapatkan legalitas pengelolaan air laut untuk kebutuhan industri non-energi.

Langkah ini dinilai strategis dalam mendorong praktik industri yang lebih ramah lingkungan. Penerbitan izin ALSE juga menandai komitmen pemerintah dalam mengatur pemanfaatan sumber daya laut secara bertanggung jawab, selaras dengan prinsip keberlanjutan.

Diketahui, PLTU Batang memanfaatkan sekitar 3 miliar meter kubik air laut setiap tahunnya, terutama untuk proses pendinginan. 

Penggunaan air laut dalam skala besar ini memerlukan tata kelola yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Melalui izin ALSE, kegiatan tersebut kini berada dalam kerangka hukum yang sah.

“Kami mengapresiasi langkah PT BPI sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Ini menegaskan komitmen perusahaan terhadap praktik industri yang bertanggung jawab,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Izin ALSE mengatur pemanfaatan air laut untuk keperluan industri selain energi, seperti pendinginan, produksi air minum, atau pemanfaatan lainnya. 

Pengajuan dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) dengan klasifikasi kegiatan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk kegiatan pendinginan seperti di PLTU Batang, digunakan KBLI 36002.

Sementara itu, Direktur Sumber Daya Kelautan KKP, Frista Yorhanita menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya izin ini, PLTU Batang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memperkuat komitmennya untuk terus beroperasi secara optimal tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem laut.

"Upaya ini sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas industri kelautan yang berkelanjutan. Penerbitan izin ini sekaligus menunjukkan bahwa regulasi tidak menghambat industri, namun justru menjadi pondasi keberlanjutan," tutur Frista Yorhanita.

Penerbitan izin ALSE menjadi salah satu instrumen penting KKP dalam mengontrol pemanfaatan sumber daya laut, agar kegiatan industri tetap sejalan dengan prinsip pelestarian lingkungan.

KKP mengajak para pelaku usaha di berbagai sektor, mulai dari energi, industri hingga jasa untuk menjunjung tinggi prinsip kepatuhan, transparansi, dan konservasi dalam penggunaan ruang laut dan sumber dayanya. 

Pelaku usaha yang membutuhkan informasi dan pendampingan teknis dapat menghubungi Direktorat Sumber Daya Kelautan melalui layanan WhatsApp di 0813-1525-1005.

Kebijakan ini turut menindaklanjuti arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menegaskan pentingnya pengelolaan laut yang berkelanjutan, pemanfaatan sumber daya berbasis izin, dan peningkatan peran dunia usaha dalam menjaga ekosistem kelautan.

Dengan terbitnya izin ALSE untuk PLTU Batang, KKP berharap industri lain dapat menjadi contoh bagi industri lain untuk mengoptimalkan operasional mereka sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan laut. 

Langkah ini juga menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam mendorong ekonomi biru yang berkelanjutan.

Topik:

kkp pltu pemanfaatan-air-laut