Perkebunan Sawit Bodong Marak di Indragiri Hulu seperti DPN Group dan PT SAL

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 15 Juli 2022 15:12 WIB
Indragiri Hulu, MI - Turunnya tim Jampidsus Kejaksaan Agung dari Jakarta ke Indragiri Hulu memeriksa legalitas perusahaan perkebunan PT Duta Palma Nusantara Group (DPN) membawa kenyamanan bagi warga Inhu. Dari hasil pemeriksaan lembaga yudikatif tersebut terungkap perusahaan milik taipan Surya Darmadi dengan luas lahan 37.095 hektare ternyata tidak mengantongi perizinan pelepasan hutan, juga tidak memiliki legalitas Hak Guna Usaha (HGU). "Perushaan itu tidak memiliki hak milik yang melekat. Dapat dikatakan itu perusahaan bodong," kata Alhamra Ariawan, pengacara dan konsultan hukum, di Riau, Jumat (15/7). Gebrakan Jampidsus Kejagung itu diacungi jempol sebab telah membuka mata, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa tidak sedikit perusahaan bodong yang sama dengan PT DPN di Indragiri Hulu, yang kaya akan areal perkebunan. "Bukan DPN group saja, hal yang sama juga PT SAL di Kelayang. Perizinannya bodong. Ini harus ditindak secara hukum," tegasnya. Menurut Alhamra, PT SAL atau Selantai Agro Lestari berada di tiga desa, yakni Desa Talang Selantai, Durian Cacar, dan Talang Perigi Kecamatan Kelayang Inhu. Perusahaan yang memiliki luas lahan 1.000 hektare tersebut, lanjut Alhamra, bukan perizinannya saja yang bermasalah, tapi tanggung jawab sosial (coporate social responsibility/CSR) perusahaan itu ke desa sekitar juga terabaikan sampai sekarang. Bahkan dirincikannya kalau dari 1.000 hektare itu ada seluas 75 hektare lahan pertanian warga desa Talang Selantai yang diserobot PT SAL tanpa ganti rugi. "Tindakan itu melebihi kekejaman rezim Kekaisaran Romawi atau Nazi," katanya menilai. Dia bersama Ali Husin Nasution sebagai pengacara yang dikuasakan warga Desa Talang Selantai berharap pemerintah daerah lebih selektif memerifikasi kelengkapan admistrasi dan perizinan perusahaan perkebunan, serta mengontrol implementasi program CSR-nya. “Agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara dan daerah dari sektor pajak serta retribusi. Bagi perusahaan yang terbukti bodong, tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan tebang pilih," tegas dia. (Paruntungan) #perkebunan sawit

Topik:

Kejaksaan Agung RI Perusahaan Sawit perusahaan bodong pt dpn