Calon Investor Harus Pahami P2P Lending Sebelum Berinvestasi, Apa Itu?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Juni 2023 21:46 WIB
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan calon investor untuk memahami syarat dan ketentuan pada peer-to-peer atau P2P lending sebelum berinvestasi. “Bagi yang ingin masuk ke P2P lending, mohon pahami dulu bagaimana terms and condition-nya, sehingga tidak terjadi kekecewaan,” kata Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono usai kegiatan sosialisasi UU P2SK oleh Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (13/6). Triyono merujuk pada kasus P2P lending yang mengalami gagal bayar baru-baru ini, yaitu PT Investree Radhika Jaya. Investree melaporkan ada lima perusahaan besar yang mengalami gagal bayar. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari PT, CV, atau badan hukum yang bergerak di sektor tekstil dan garmen, transportasi dan logistik, minyak dan gas, penyediaan komputer, dan sektor konstruksi. Triyono mengungkapkan kelima perusahaan yang mengalami gagal bayar tersebut sebelumnya memiliki rekam jejak yang baik. Namun, mereka menghadapi krisis akibat pandemi COVID-19 sehingga mengalami gagal bayar. “Setelah kami teliti lagi, kasus tersebut sangat terkait dengan investor individual yang belum terlalu paham berinvestasi di P2P lending,” jelas Triyono. Oleh karena itu, Triyono menjelaskan penting untuk memahami sistem P2P lending terlebih dahulu sebelum memutuskan berinvestasi. Sejauh ini, tingkat risiko kredit secara agregat atau tingkat wanprestasi (TWP90) berada pada level 2,82 persen per April 2023. Level itu naik dari sebelumnya 2,81 persen pada Maret 2023. OJK mencatat terdapat 24 perusahaan P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen pada April 2023, bertambah satu perusahaan dari posisi Maret 2023 yang sebanyak 23 penyelenggara. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban nasabah perusahaan teknologi finansial atau financial technology di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. TWP90 menjadi ukuran kualitas pendanaan fintech. Dikutip dari Wikipedia dan berbagai sumber P2P Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Platform ini murni bertindak sebagai perantara atau pasar yang menghubungkan peminjam dan pemberi pinjaman. Anda dapat mendaftar sebagai peminjam atau pemberi pinjaman di platform P2P Lending yang telah terverifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah mendaftar, maka Anda diharuskan untuk mengisi formulir yang berisi informasi dan detail yang relevan. Sebagai bagian dari proses, peminjam harus menjalani evaluasi risiko dan membayar biaya pendaftaran tetap. Setelah terdaftar, pemberi pinjaman atau pendana dapat menjangkau peminjam yang telah disetujui dan terdaftar. Yang pasti, platform P2P diharuskan untuk mengungkapkan semua detail tentang peminjam. Mulai dari identitas pribadi, jumlah dana yang diperlukan, suku bunga yang dicari, dan skor kredit dari pinjaman sebelumnya. Pada saat yang sama, identitas pribadi pemberi pinjaman dan rincian kontak dirahasiakan. Berdasarkan aturan, platform P2P lending tidak diperbolehkan untuk menahan dana yang diinvestasikan oleh pemberi pinjaman atau dibayar kembali oleh peminjam. Dana tersebut akan disimpan di rekening escrow, sehingga platform itu sendiri tidak memiliki akses ke dana yang mengalir. Berdasarkan penjelasan di atas, maka kit bisa lihat bahwa P2P lending bisa jadi solusi bagi Anda yang memerlukan pinjaman untuk usaha yang mungkin tidak disetujui oleh bank. Pendana mendapatkan pengembalian dari pembayaran pokok dan bunga sambil membantu finansial si peminjam. Dan si peminjam mendapatkan keuntungan dari pinjaman fleksibel dengan harga yang kompetitif, untuk memenuhi kebutuhan mereka. Misalnya membiayai perbaikan rumah, membeli mobil baru, atau mengkonsolidasikan beberapa hutang yang lebih tinggi. Platform P2P lending adalah platform yang akan mengelola seluruh proses dari awal hingga akhir. Mulai dari penilaian kredit awal, pencocokan dan alokasi pinjaman hingga pengumpulan pembayaran dan pendistribusian dana kepada pemberi pinjaman. Setelah mengetahui apa itu P2P lending, lalu bagaimana cara kerjanya? Proses pinjaman P2P lending pada dasarnya bekerja seperti ini, pertama-tama peminjam mendaftar ke platform pilihan mereka untuk menentukan kelayakan awal. Peminjam diharuskan untuk mengisi data serta meng-upload dokumen yang dibutuhkan, seperti dokumen laporan keuangan berjangka dan tujuan pengajuan pinjaman. Dalam hal ini, banyak pemberi pinjaman memiliki kriteria yang cukup ketat untuk riwayat kredit. Itu karena mereka ingin memastikan bahwa si peminjam dapat membayar kembali dana yang telah dipinjamkan. Jika memenuhi syarat untuk melanjutkan, maka si peminjam dapat mengajukan permohonan peminjaman. Selain itu, si peminjam juga akan memperoleh informasi tentang suku bunga pinjaman yang harus dibayar kembali. Nah, di sini pemberi pinjaman kemungkinan akan melakukan penarikan kredit dan kemudian menetapkan peminjam “tingkat pinjaman”. Dengan begitu, pemberi pinjaman atau investor akan terbantu dalam menilai seberapa besar risiko pinjaman kepada mereka. Peminjam kemudian dapat membuat daftar untuk pinjaman mereka, termasuk tingkat bunga yang bersedia mereka bayar. Dengan sebagian besar platform P2P lending, peminjam memiliki kesempatan untuk membuat kasus untuk diri mereka sendiri. Peminjam dapat memberikan pengantar dan menjelaskan mengapa mereka membutuhkan pinjaman. Daftar pinjaman dengan tujuan yang logis atau kreatif mungkin lebih beruntung untuk menarik perhatian dan kepercayaan pemberi pinjaman. Selanjutnya, pemberi pinjaman dapat menawar pada daftar peminjam yang dipilih dengan jumlah yang dapat mereka pinjamkan dan suku bunga yang bersedia mereka tawarkan. Setelah berakhir, penawaran yang memenuhi syarat digabungkan menjadi satu pinjaman dan jumlah tersebut dicairkan ke rekening bank peminjam. Kelebihan P2P Lending P2P Lending memiliki kelebihan dibanding pinjaman lainnya. Berikut kelebihan dari P2P Lending, diantaranya: 1. Proses Proses dari pinjaman P2P lending tidak sepanjang proses saat pinjam dana dari bank maupun lembaga keuangan konvesional. Mulai dari proses pendaftaran hingga syarat yang diajukan P2P lending sangat mudah dan cepat karena dilakukan secara online. 2. Bunga Kelebihan P2P lending lainnya yaitu adanya bunga yang relatif lebih baik dari produk finansial lainnya. Nilai bunga dari P2P lending sendiri berada pada rentang sekitar 11,75%-16% per tahun. Hal tersebut membuat para lender baru maupun berpengalaman beralih ke P2P lending. 3. Diversifikasi Diversifikasi merupakan penyebaran atau distribusi dana dan aset ke berbagai jenis instrumen yang ada. Jika Anda lenders yang sudah berpengalaman sangat disarankan untuk mengimplementasikan diversifikasi ini. Apabila Anda memiliki produk finansial lainnya seperti saham atau yang sejenisnya, Anda bisa melakukan diversifikasi dengan tujuan untuk mengurangi risiko yang ada. 4. Jaminan Kelebihan lainnya memilih P2P lending dengan adanya jaminan atau agunan. Anda dapat menjaminkan aset yang tidak harus berupa tanah maupun bangunan. Anda dapat diberikan fleksibilitas untuk meminjam melalui P2P lending. 5. Keamanan Keamanan menjadi faktor penting saat Anda akan memulai pinjaman. Pastikan Anda sudah mengecek apakah P2P lending sudah terdaftar pada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses transaksi akan menjadi aman dan nyaman karena sudah terdaftar di lembaga resmi. Kekurangan P2P Lending P2P lending juga memiliki kekurangan yang harus Anda ketahui. Berikut kekurangan dari P2P lending, diantaranya: 1. Peminjam Telat Bayar Sebagai peminjam dana ada beberapa hal yang menjadi kekurangan dari P2P lending. Bila Anda telat bayar, maka denda yang diberikan cukup besar. Selain itu, jika Anda gagal bayar atau tidak bisa membayar maka jumlah yang harus dibayar jauh lebih besar dari pinjaman awal. Oleh karena itu, Anda harus memikirkan dengan matang saat meminjam P2P lending. Ketahui dan pelajari terlebih dahulu bagaiman proses pembayaran pinjaman P2P lending. 2. Jangka Pendek Pinjaman P2P lending direkomendasikan untuk pinjaman jangka pendek. Jika Anda ingin pinjaman jangka panjang, maka lebih baik ajukan ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Selain itu, jika semakin lama jangka waktu pinjaman maka tagihan akan terus naik. (LA)

Topik:

OJK P2P Pinjaman Peminjam