Kasus Utang Antara Pemerintah dan Jusuf Hamka Berbalik Arah!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Juni 2023 03:15 WIB
Jakarta, MI - Kasus utang Rp 800 miliar antara pengusaha Jusuf Hamka dan pemerintah Rp800 kian panas. Kali ini berbalik arah, bahwasanya Kementerian Keuangan menyebut bahwa permasalahan tagihan utang memiliki kompleksitas tinggi. Bahkan sampai menuding bahwa Grup Citra (CMNP) milik Jusuf Hamka malah memiliki utang ratusan miliar kepada pemerintah. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membeberkan, perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) punya utang ke negara hingga Rp 775 miliar. Angka ini berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "(Utang CMNP) Rp 775 miliar, sekitar itu," kata Yustinus, Selasa (13/6). Yustinus menjelaskan, utang tersebut merupakan utang CMNP kepada pemerintah melalui tiga perusahaan yang berada di bawah naungan perusahaan tersebut. Jusuf Hamka sudah membantah memiliki kewajiban utang ke negara. Ia memastikan perusahaannya bersih dari utang. Jusuf Hamka juga membantah jika terafiliasi dengan Bank Yama milik Tutut Soeharto. "Kalau Citra yang lain saya nggak tahu, CMNP ini kan public company, bukan Tutut punya. Kalau Citra yang lain punya Mba Tutut itu urusan lain, ini kan beda entitas," tegasnya. Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menyebut kasus ini harus dilihat secara keseluruhan dari perspektif persoalan masa lalu. Hal ini terkait dengan persoalan bank yang diambil alih oleh pemerintah saat memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di mana di situ ada berbagai prinsip-prinsip mengenai afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi. "Jadi memang saya juga melihat ada proses hukum di pengadilan dalam hal ini. Namun di sisi lain juga satgas BLBI di mana Pak Mahfud sebagai ketua tim pengarah kita masih punya tagihan yang cukup signifikan termasuk kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki Siti Hardianti Rukmana," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI, DPR, Jakarta, Senin (12/6). Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dirinya tidak mau jika negara malah harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan atau di-bailout negara kala krisis moneter 1998. Dirinya juga menyebut bahwa masih banyak uang BLBI yang belum kembali ke negara. Sementara itu, perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) diketahui terafiliasi dengan Bank Yama (Bank Yakin Makmur), bank yang mendapat bantuan likuiditas saat krisis 1998 tersebut. Karena terafiliasi, pengembalian dana deposito CMNP di Bank Yama yang ditagihkan ke pemerintah tidak dapat dilakukan karena tidak mendapatkan penjaminan pemerintah sesuai dengan ketentuan penjaminan. “Jadi memang saya melihat ada proses hukum mengenai pengadilan di dalam hal ini. Namun di sisi lain Satgas BLBI, di mana pak Mahfud sebagai ketua tim pengarah, kita masih memiliki tagihan yang cukup signifikan, termasuk pihak pihak yang terafiliasi dengan bank Yama,” katanya, Senin (12/6) kemarin. Dia merincikan, saat ini pun pengembalian hak tagih negara atas BLBI baru mencapai Rp30 triliun dari target Rp110 triliun. Oleh karena itu, Sri Mulyani enggan membayar kembali bank-bank yang justru telah diselamatkan oleh negara dengan skema bailout saat krisis 1998. “Jangan sampai negara yang sudah membiayai bank bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu,” tegasnya. (LA)

Topik:

Jusuf Hamka kemenkeu Utang