Pengoplosan BBM Bersubsidi dan Tambang BBM Liar di Pantura Jawa Timur

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Oktober 2023 02:32 WIB
Jakarta, MI - Ketidakjelasan proses pelaporan operasi tangkap tangan (OTT) di Polres Gresik Polda Jawa Timur dua truk tangki BBM ilegal diduga milik PT Berkah Inti Mulia Abadi (BIMA) dengan nomor polisi L 8110 USK dan L 8048 USK. Truk itu dikendarai J yang mengaku mengangkut BBM ilegal dari tambang minyak tua dan liar daerah Bojonegoro dan lapak-lapak liar tanpa surat izin yang akan di kirim ke Pelabuhan resmi Gresik. Dengan cara truk tangki yang berangkat dari pool BIMA desa Wonocolo Bojonegaro ke desa Kedewan, desa Senori dan desa Bulu Tuban mengambil minyak di tandon-tandon IBC yang berisi penampungan minyak gunung dicampur dari tukang ronjot sepeda motor di jerigen biru isi solar subsidi untuk para petani dan para nelayan yang seharusnya disalurkan oleh SPBU Pertamina ke Koperasi atau BUMDes yang resmi dan berizin Pertamina untuk kebutuhan nelayan dan petani. Dalam pasal 53 hingga pasal 58 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak BBM dan Gas Bumi para pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar dan ditambah pencabutan hak dan/atau perampasan barang yang digunakan atau yang diperoleh dari tindak pidana kegiatan usaha minyak bumi dan gas bumi . Undang -Undang (UU) ini mempunyai kelemahan ketentuan batas maksimun penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dijual secara bebas ddan tidak adanya ketentaun mengenai draft minimum khusus dalam tindak pidana ilegal oil dan gas. Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dari eksplorasi hingga ekploitasi. Kegiatan usaha hilir pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga. Dalam UU No.22 Tahun 2001 Pengolahan tanpa izin minyak BBM dan gas Bumi sesuai pasal 23 dan pasal 53 akan diancam pidana penjarra paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar. Pasal 23 dan Pasal 53 dan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Pengangkutan BBM Tanpa ijin akan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 40 miliar. Pasal 23 jo pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 tentang Penyimpanan ilegal BBM akan diancam pidana penjara paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak 30 miliar rupiah. Sedangkan melakukan jual beli BBM ilegal (Niaga) akan dipidana penjara paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak 30 miliar rupiah. Sedangkan Pemalsuan BBM akan dikenakan pasal 28 ayat (1) jo pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Perniagaan BBM ilegal dan usaha Niaga Pengomplosan BBM Bersubsidi ke BBM untuk Industri termasuk pelanggaran UU No.10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU No. 17 Tahun 2016 tentang Kepabeanan. Selain itu melanggar Permendag No.03/M-DAG/PER/I/2005 tentang Ketentuan Ekspor Impor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar lain. Juga melanggar Inpres No.5 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan pada Peenyediaan dan Pelayanan BBM. Bahkan, dalam aturan Peraturan Kepala Bakamla No.7 Tahun 2015. Selain itu UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta Perpres No.178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla). "Seharusnya aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Gresik hingga Polda Jawa Timur tidak membiarkan proses pelaporan media dan masyarakat Gresik-Pasuruan-Bojonegoro-Tuban Provinsi Jawa Timur dibiarkan berlalu begitu saja atau “dikondisikan” juga tentu pihak Pertamina wilayah Jawa Timur juga diam saja melihat kasus Tertangkap Tangan ini," kata pakar hukum pidana, Kurnia Zakaria, Kamis (5/10). [caption id="attachment_555510" align="alignnone" width="690"] Pakar Hukum Pidana, Kurnia Zakaria (Foto: MI/Aswan)[/caption] "Dan merugikan kapal-kapal yang membeli BBM oplosan ini lebih murah dari BBM Industri yang tentu saja tidak perlu Pajak dan retribusi dan jangan sampai dugaan masyarakat banyak pihak ikut serta “menikmati bagian penjatahan mafia minyak BBM” ini di Jawa Timur," tambahnya. Bila sampai terjadi hukum dan keadilan, tambah dia, niscaya ada bagi masyarakat kecil petani dan nelayan serta para pengusaha pemilik kapal niaga yang mesinnya cepat rusak menggunakan BBM oplosan. Terdapat hubungan yang kuat antara lingkungan kehidupan struktur ekonomi dan pilihan perilaku yang mereka perbuat selanjutnya. Richard Cloward dan Lloyd E. Ohlin dalam Teori Kesempatan (Opputunity Theory) berpendapat bahwa munculnya kejahatan dan perilaku menyimpang norma hukum karena kesempatan untuk patuh dan tidak patuh. Bilamana patuh karena petugas APH dan Pertamina sera Birokrasi Aparat Pemda tegas dan terus mengawasi setiap celah penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan pemasaran dari pengolahan hingga penjualan secara terus-menerus dan terorganisir tiap wilayah tentu masyarakat akan terima harga BBM yang berlaku berapapun dan tidak merasa dirugikan sesuai harga yang terjangkau. "BBM mudah didapatkan dan konsumen mempunyai pilihan dan terjamin kualitasnya," menurut Kurnia. Pertamina, tegas dia, harus berperan aktif, jangan sibuk dengan bisnis lain diluar penyaluran BBM dan Gas Bumi. "Tidak usah Komisaris dan Direksi Pertamina hiraukan lagi sebagai “alat politis dan ATM aparat birokrasi dan APH” dan buka usaha bidang diluar rel bisnisnya sehingga ada Mafia SKK MIGAS Jilid II lagi," bebernya. "BIMA saya yakin tidak akan berani bermain sendiri tanpa pelindung (backing) dan pasti jelas para pengusaha hitam dan oknum APH bermain mata. Tapi apa berani APH menegakkan hukum atau nanti hanya pelaku kelas teri (lapangan) saja yang kena pidana," timpalnya. Keadilan, tambah Kurnia, akan dirasakan bila terjaminnya hak hidup dan hak ekonomi rakyat banyak keadilan represif dimana pelaku kejahatan akan ditindak secara tegas dan APH bertindak sesuai prosedur tanpa bulu. "Keadilan responsif akan bersikap adil dan APH berindak profesional dan independen," tegasnya. Selain aturan perundang-undangan diatas, para mafia minyak BBM dan Gas Bumi telah melanggar ayat 27 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU Tipior bisa dikenakan jo Putusan Mahkamah Konstitusi No.25. PUU-XIV/2016 tentang Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Negara Sesuai pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999, Suap melanggar pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 dan Penggelapan Jabatan melanggar pasal 8 UU No.20 Tahun 2001. (An) #Pengoplosan BBM