Pengelola Hotel Sultan Tak Mau Angkat Kaki

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Oktober 2023 14:53 WIB
Direktur PT Indobuidco sekaligus pemilik Hotel Sultan Pontjo Sutowo (Foto: Ist)
Direktur PT Indobuidco sekaligus pemilik Hotel Sultan Pontjo Sutowo (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah melalui Kementerian Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah membekukan izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, terkait pengelolaan di Hotel Sultan. 

Alasannya pihak pengelola tidak lagi memiliki izin hak guna bangunan (HGB) dikarenakan telah habis masa berlakunya, dan tidak lagi diperpanjang. Atas dasar itu pemerintah meminta, pengelola Hotel Sultan untuk segera menghentikan kegiatan operasional  ditempat tersebut. 

Menurut kuasa hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda, permintaan itu akan dilakukan jika kliennya mendapatkan ganti rugi yang nilainya sangat fantastis yaitu mencapai trliunan rupiah, belum termasuk barang -barang yang ada di Hotel Sutan. 

Ganti rugi itu sesuai dengan tuntutan pemilik Hotel Sultan sebesar Rp28 triliun. Jika pemerintah tidak ingin memperpanjang Hak Guna Bangun ( HGB) dan mencabut hak PT Indobuildco. 

"Itu ada Undang -undangnya, presiden yang cabut bukan Setneg, yaitu UU nomor 20 Tahun 61 tentang pencabutan hak itu sudah diatur dan ganti rugi harus secara penuh," ujar Yosef, Sabtu (28/10). 

Menurut Yosef, dari angka tersebut kerugian yang terbesar adalah pada lahan yang nilainya sangat besar hingga belasan triliun. Hal ini tidak lepas dari letak Hotel Sultan yang sangat strategis yaitu di tengah kota Jakarta dan area Senayan.. 

Bahkan, kata Yosef, nilai ganti rugi terhadap gedungnya juga sangat tinggi dengan nominal Rp5 triliun. Belum lagi kerugian non materil, termasuk nama baik dan reputasi. 

"Mencakup lahannya dengan gedungnya saja, isinya belum, Gedungnya kisaran Rp 5 triliun, sementara lahan seluas itu Rp13 triliun," pungkasnya. (Han)

Topik:

Hotel Sultan