Izin Dicabut, Pemilik Hotel Sultan Bilang Bahlil Ngawur

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Oktober 2023 14:50 WIB
Hotel Sultan (Foto: Ist)
Hotel Sultan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Perseteruan pengelola Hotel Sultan dengan pemerintah sepertinya semakin meruncing. Direktur PT Indobuidco sekaligus
pemilik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo, akhirnya buka suara atas kasus yang menimpanya itu. 

Menurutnya, apa yang disampaikan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bahwa izin usaha Hotel Sultan telah dibekukan tidak memiliki dasar yang jelas. Karena hingga saat ini dirinya mengaku belum mendapatkan surat resmi terkait pembekuan izin Hotel miliknya. "Saya kira Bahlil itu Ngawur, bagaimana dibekuin? Orang dagang kok.Saya salah apa dibekuin," kata Pontjo dikutip pada Sabtu (28/10). 

Pontjo menambahkan, dalam sengketa ini dirinya hanya mempertahankan haknya yaitu terkait Hak Guna Bangun (HGB). Dia juga mengaku jika saat ini pihaknya tengah menjalani proses hak pembaruan untuk 30 tahun ke depan di Kantor Wilayah ( Kanwil) ATR/BPN DKI Jakarta. 

"HGB yang habis itu kan ibarat mobil yang punya BPKB. Kalau BPKB habis emang mobil punya orang? Kan nggak, tetap punya kita lagi diuruskan belum ada penolakan, belum diputuskan juga, masih proses, bukan berarti bahwa itu bukan milik saya," tukasnya. 

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia mengaku sudah membekukan izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, terkait pengelolaan di Hotel Sultan.

Bahlil menjelaskan, pembekuan izin usaha itu telah diterapkan dua pekan laku,, karena  tidak lagi memiliki atas hak pengelolaan karena izin hak guna bangunan (HGB) telah habis mas berlakunya, dan tidak lagi diperpanjang. Karena itu, izin usahanya tidak memenuhi syarat. "Jadi dua minggu lalu, sudah dibekukan," kata Bahlil pada Jumat (20/10) lalu. 

Bahlil pun menegaskan, mempertimbangkan pencabutan izin usahanya bila PT Indobuildco tak juga angkat kaki dari kawasan Hotel Sultan. Ditambahkan,  pengusaha tak boleh mengatur-atur negara terkait urusan pengelolaan tanah itu.

"Kita akan pertimbangkan. Sekali lagi saya katakan, enggak boleh pengusaha atau negara, itu aja, tapi negara juga tidak boleh semena-nena pada pengusaha," tegasnya. (Han)

Berita Terkait