Menkop Teten Tegur Instagram, Minta Penjual Baju Bekas Impor Diberantas

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 November 2023 15:02 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki [Foto: RR/Ndi]
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki [Foto: RR/Ndi]

Jakarta, MI - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, meminta platform Instragram untuk menonaktifkan akun-akun penjual pakaian bekas impor ilegal.

Menurutnya, aktivitas perdagangan barang ilegal merupakan bentuk tindak pidana. 

"Kita udah minta ke IG untuk semua platform global agar mereka juga ikuti aturan Pemerintah Indonesia, karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana," kata Teten kepada wartawan, usai acara Rakornas LKPP 2023 di Jakarta, Selasa (7/11).

Dijelaskan Teten, penjualan produk-produk ilegal bisa memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan UMKM di tanah air. Sebab, barang ilegal ini masuk ke pasar domestik tidak melalui perizinan, serta tidak terikat regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Sedangkan para pelaku UMKM ini, perlu bahkan wajib untuk mengikuti aturan yang ada. 

Hal tersebut, lanjut Teten, menyebabkan ongkos produksi hingga penjualan produk UMKM, punya harga yang lebih besar ketimbang barang impor yang masuk dan langsung dijual di pasar.

"Mereka berbisnis di sini mereka harus ikut aturan hukum di indonesia," jelasnya.

"Mereka harus nurunin (produk yang dijual). Karena penjualan barang ilegal di platform itu dampaknya besar," tandasnya.