Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Heru Budi : Kita Bahas Lagi

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 17 Januari 2024 20:51 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi. (Foto: ANTARA)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi. (Foto: ANTARA)

Jakarta, MI – Polemik mengenai kenaikan 40% - 75% Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) antara pemerintah masih terus berlanjut. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji ulang kenaikan tersebut.

"Oh iya kita bahas lagi," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/1).

Secara singkat Heru mengatakan pembahasan mengenai kenaikan pajak itu akan dilakukan bersama DPRD DKI Jakarta.

“Kita bahas dengan DPRD," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai kenaikan pajak hiburan menjadi 40% akan memberatkan para pengusaha.

"Jangan melakukan semena-mena, dia menaikkan begitu. Karena saya sebagai pimpinan dewan di sini bijak lah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa. Kalau 40% orang pada tutup, PHK," tegasnya.

Tidak hanya itu, Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pun angkat bicara. Ia meminta agar pelaksanaannya ditunda terlebih dahulu.

“Jadi, kita mau tunda saja itu dulu pelaksanaannya. Itu kan dari Komisi XI, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,” ungkap Luhut di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan