Hotman Paris Curiga Ada Oknum Pejabat yang Bermain di UU HKPD

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 26 Januari 2024 14:45 WIB
Hotman Paris Hutapea pengacara sekaligus pengusaha hiburan. (Foto: Ist)
Hotman Paris Hutapea pengacara sekaligus pengusaha hiburan. (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Hotman Paris Hutapea pengacara sekaligus pengusaha hiburan mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo marah dengan aturan kenaikan pajak hiburan 40%-75%. Presiden, katanya, tidak diberi tahu secara detail mengenai adanya kenaikan tarif pajak hiburan khusus dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

"Ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail ya, analisa kami dan analisa beberapa ahli sepertinya memang ada oknum tertentu yang menginginkan bisnis ini tutup," kata Hotman.

Hotman dan pengusaha hiburan mengaku sudah bersafari menemui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Hari ini, Hotman dan asosiasi pengusaha hiburan menemui Luhut untuk mengadukan keluhan serupa mengenai pajak hiburan.

"Mereka (Menteri) sependapat memang angka 40% itu tidak masuk akal, sepertinya waktu pembahasan (UU HKPD) tidak sampai ke level atas," kata dia.

Kepada Luhut, para pengusaha mengadukan pemerintah daerah mulai menagih pajak hiburan kepada pengusaha berdasarkan aturan yang baru. Padahal menurut pengusaha, berdasarkan kesepakatan sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menunda penerapan ini.

Penundaan itu dilakukan dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 101 UU HKPD. Pasal itu memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk memberikan insentif pajak kepada para pengusaha. Kewenangan pemberian insentif pajak itu juga sudah dikuatkan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri pada 19 Januari 2024.